spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembatasan Kegiatan Kembali Diberlakukan, Wali Kota Bontang Keluarkan SE PPKM Level 1

BONTANG – Wali Kota Basri Rase mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Bontang.

Surat edaran tertanggal 2 Agustus 2022 itu menyebutkan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Edaran yang berisi pelaksanaan kegiatan pada area publik, yaitu fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum/rekreasi atau area publik lainnya dengan ketentuan: untuk wilayah kelurahan yang berada dalam zona hijau, diizinkan dibuka dengan kapasitas 100%, wilayah kelurahan yang berada dalam zona kuning dan zona oranye, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 75%, dan untuk wilayah kelurahan yang berada dalam zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 50% dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.]

“Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yaitu lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dengan ketentuan, untuk wilayah kelurahan yang berada dalam zona hijau, diizinkan dibuka dengan kapasitas 100%,!untuk wilayah kelurahan yang berada dalam zona kuning dan zona oranye, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 75%, dan untuk wilayah kelurahan yang berada dalam zona merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 50%,” bunyi surat edaran poin 1 huruf K, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:   Edarkan Sabu, Warga Api Api dan Berbas Pantai Dibekuk Polisi

Pada poin 9 dan 10 surat edaran, disebutkan Dinas Perhubungan hingga pengelola pelabuhan di  Bontang wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi laut. Selanjutnya, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, pimpinan perusahaan hingga tingkat kelurahan dan ketua RT agar melakukan penyemprotan secara berkala pada wilayah kerja masing-masing.

Surat edaran juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bontang agar berada di rumah masing-masing (stay at home) dan mengurangi kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T.

“Wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan, mengurangi mobilitas dan melakukan testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak-kontak terdekat pasien positif Covid-19 hingga treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang positif Covid-19,” isi poin 6 huruf a dan b.

Surat edaran bernomor 188.65/1094/BPBD/2022 berisi 14 poin imbauan yang menekankan pembatasan yang telah dimulai diberlakukan mulai 2 Agustus 2022. (yah)

Baca Juga:   Kedapatan Simpan Sabu, Dua Pria Masuk Sel Polsek Muara Badak

Most Popular