Home BESSAI BERINTA Bontang Pembebasan Lahan Labkes Bontang Dikorupsi Rp 3,9 M

Pembebasan Lahan Labkes Bontang Dikorupsi Rp 3,9 M

0
Pembebasan Lahan Labkes Bontang Dikorupsi Rp 3,9 M
Kapolres Bontang, Yusep Dwi Prastiya (kiri) bersama Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto saat memberikan keterangan. (ist)

BONTANG – Polres Bontang saat ini tengah menangani tindak pidana korupsi pembebasan lahan, untuk pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes) Bontang yang terjadi pada tahun 2012 lalu. Labkes itu terletak di Jalan DI Panjaitan RT 2, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Kapolres Bontang, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengatakan, dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 milyar. Tindak pidana korupsi saat ini masih dilakukan penyidikan dan pendalaman.

“Masih dilakukan pendalaman kepada terduga, akan kami beritahu ketika ada kenaikan status tersangka,” kata Iptu Hari Supranoto.

Barang bukti yang diamankan Polres Bontang yakni SK Wali Kota Bontang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2012, berita acara pembayaran lahan laboratorium, kwintasi pembayaran sebesar Rp 7 juta, dan pembayaran kepada inisial SM.

“Kronologi kasus yakni pengadaan lahan yang dilakukan secara langsung tanpa bantuan panitia pengadaan. Kemudian tanah yang dilakukan pengadaan seharusnya dilakukan oleh panitia tanpa adanya perantara. Faktanya tanah yang dibebaskan tersebut dilakukan pada pihak yang tidak sesuai,” kata Iptu Hari Supranoto.

Hari menambahkan, modus operandi saat pengadaan lahan tidak sesuai dengan adanya dugaan pengaturan beberapa pihak dalam pembebasan lahan.

“30 saksi dan 2 saksi ahli diperiksa. Tersangka bisa bertambah. Semua diperiksa dari pemilik lahan dan pejabat sebagai saksi. Tipikor menangani dengan kehati-hatian, kita maksimalkan pengumpulan bukti dan pemeriksaan,” tambah Hari.

Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999  pemberantasan tindak pidana korupsi diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. (yah)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version