SANGATTA — Kasus pembunuhan dalam lingkup rumah tangga menggemparkan warga Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Seorang perempuan muda berinisial H (24) meregang nyawa setelah diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, RAI (29), di sebuah toko pakaian di Desa Wahau Baru, Minggu (4/1/2026) sore.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah toko baju di Jalan Poros SP 2. Korban ditemukan meninggal dunia di tempat kejadian perkara dengan luka serius akibat bacokan dan gorokan di bagian leher. Polisi memastikan senjata yang digunakan pelaku adalah senjata tajam jenis parang.
Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pelaku berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya. Saat ini penyidik masih mendalami motif dan kronologi kejadian,” ujar AKBP Fauzan saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat kepolisian menduga pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain setelah korban diketahui tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Kapolsek Muara Wahau, Sumartono, menjelaskan bahwa sebelum kejadian korban sedang berada di meja kasir bersama seorang saksi. Pelaku kemudian datang ke toko dan mengajak korban berbicara di salah satu sudut toko yang saat itu masih ramai oleh pengunjung.
“Terjadi cekcok mulut. Pelaku mempertanyakan keberadaan korban selama dua hari terakhir dan menuduh korban bersama pria lain. Emosi pelaku memuncak setelah korban mengakui sempat bertemu pria tersebut,” jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diketahui telah membawa parang sepanjang sekitar 60 sentimeter yang disembunyikan di balik hoodie hitam yang dikenakannya. Saat pertengkaran memanas, pelaku langsung menyerang korban tanpa memberi kesempatan menyelamatkan diri.
“Pelaku membacok korban di beberapa bagian tubuh dan menggorok leher korban hingga korban meninggal dunia di TKP,” tambah Kapolsek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu hoodie hitam, serta satu unit telepon genggam milik korban. Sementara jenazah korban telah dibawa ke Puskesmas Muara Wahau II untuk kepentingan visum dan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Muara Wahau untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara jangka panjang. Polisi menegaskan penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh latar belakang dan rangkaian peristiwa kasus tersebut.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S




