Pemilihan RT 17 Berbas Tengah Dipersoalkan, Lurah Tegaskan Proses Ditangani Hati-hati

BONTANG – Polemik pemilihan Ketua RT 17 di Kelurahan Berbas Tengah mendapat perhatian serius dari pihak kelurahan. Lurah Berbas Tengah, Abdul Malik, menegaskan bahwa seluruh keberatan yang disampaikan para calon tidak diabaikan dan tetap ditangani melalui mekanisme yang berlaku, tanpa sikap gegabah.

Menurut Abdul Malik, keluhan terkait dugaan ketidakberesan proses pemilihan bukan kali pertama disampaikan. Seluruh laporan yang masuk telah ditampung dan akan dibahas secara internal di tingkat kelurahan bersama panitia pemilihan.

“Apapun keluhan dari mereka, tetap kami tampung. Tidak ada yang kami abaikan. Tapi ini masih sepihak karena yang datang baru para calon, belum dari warga secara umum,” ujarnya usai pelantikan RT di Kelurahan Berbas Tengah, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan, empat dari lima calon RT 17 telah menyampaikan keberatan secara langsung beberapa waktu lalu. Seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme musyawarah kekeluargaan sesuai kewenangan kelurahan, tanpa terburu-buru mengambil keputusan.

Terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) dan pelantikan RT terpilih, Abdul Malik menegaskan hal tersebut tidak mempengaruhi proses penanganan laporan yang masuk. Jika dalam pendalaman nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka akan dilakukan penilaian lebih lanjut.

Baca Juga:  HPN 2026, PWI Bontang Ingatkan Ancaman Hilangnya Kepercayaan Publik pada Pers

“SK dan pelantikan tidak ada hubungannya dengan gugatan atau keberatan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan kami nilai,” tegasnya.

Pendalaman persoalan, lanjut dia, dilakukan secara bertahap dengan memulai pemanggilan panitia pemilihan. Pihak kelurahan memilih berhati-hati karena persoalan ini berkaitan langsung dengan warga.

“Kami akan panggil panitia dulu. RT baru ini kan belum tahu apa-apa. Semua harus berproses,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh tahapan pemilihan RT pada prinsipnya dilaksanakan oleh masyarakat. Peran kelurahan sebatas pendampingan, tanpa intervensi, mulai dari pembentukan panitia, pencalonan, hingga pelaksanaan pemilihan.

Meski penanganan masih dilakukan di tingkat kelurahan, setiap perkembangan tetap dilaporkan kepada camat. Namun, pelibatan kecamatan dinilai belum diperlukan pada tahap ini.

“Untuk sementara cukup di kelurahan dulu. Kami ingin tahapan tetap berjalan, setelah itu baru dilakukan pendalaman,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.