spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilik Wisma di Prakla Kedapatan Jual Wanita Rp 550 Ribu

BONTANG – Usai menangkap pemilik wisma beberapa waktu lalu, Polres Bontang kembali membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Prakla, Berbas Pantai, Selasa (20/6/2023) pukul 00.30 Wita.

Tim Rajawali Polres Bontang menangkap A, pria 41 tahun salah satu pemilik wisma di Prakla. Tersangka ketahuan menjual seorang wanita kepada tamu wismanya seharga Rp 550 ribu.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, sekali kencan tersangka mendapat upah Rp 150 ribu.

“Kami amankan nota dan uang tunai, juga buku list pemandu karaoke,” ungkapnya.

Diketahui, korbannya merupakan warga Sulawesi Selatan. Dia baru 10 hari bekerja di tempat tersangka.

“Untuk berapa banyak korbannya, masih kami dalami, yang jelas korban kali ini baru bekerja sama dia,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomot 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (hms)

Baca Juga:  80 Polisi dan 12 TNI Amankan KPU, Cegah Kerusuhan Selama Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024

Most Popular