PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mempersiapkan penataan ulang kawasan Pelabuhan Penajam dengan luasan sekitar lima hektare. Proses tersebut akan diawali dengan pendataan menyeluruh terhadap legalitas lahan dan bangunan milik warga di kawasan pesisir.
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Persiapan menyampaikan, area yang akan ditata mencakup kawasan Pelabuhan Penajam hingga batas area Pertamina, tepatnya di RT 5, RT 6, RT 7, dan RT 8 Kelurahan Penajam.
Sebagai tahap awal, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan pendataan detail terkait status kepemilikan dan legalitas bangunan di wilayah tersebut. Pendataan ini menjadi dasar untuk menghitung kebutuhan anggaran serta menentukan skema penanganan warga terdampak.
“Kita harus jelas dulu. Berapa yang punya sertifikat, berapa yang punya segel, berapa yang punya rumah, dan berapa yang tidak. Dari situ baru kita bisa menghitung kebutuhan anggarannya,” jelas Waris, Senin (6/1/2026).
Pendataan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Perhubungan, unsur tata ruang, camat, hingga lurah. Menurut Waris, kompleksitas kepemilikan lahan di kawasan pelabuhan menuntut proses pendataan yang cermat dan akurat.
Berdasarkan data awal pemerintah daerah, lebih dari 200 bidang atau warga tercatat memiliki legalitas lahan dengan karakter kepemilikan yang beragam. Sebagian besar merupakan lahan warisan lama yang telah terbagi kepada banyak ahli waris dan berada di kawasan sempadan air.
Setelah pendataan rampung, Pemkab PPU akan melanjutkan ke tahap dialog dan sosialisasi dengan masyarakat. Sejumlah skema penanganan disiapkan, mulai dari ganti rugi, ganti untung, relokasi ke lokasi terdekat, hingga pembangunan rumah pengganti.
“Kita tidak mau merugikan masyarakat. Pendekatannya dialog. Apakah nanti ganti rugi, ganti tanah, atau direlokasi dan dibangunkan rumah, itu dibicarakan bersama,” tegasnya.
Waris menargetkan proses pendataan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Dengan demikian, penganggaran dan pelaksanaan fisik penataan kawasan pelabuhan bisa dimulai paling cepat pada tahun berikutnya, baik melalui APBD murni maupun perubahan anggaran.
Secara konsep, kawasan seluas lima hektare tersebut tidak hanya akan diperbaiki dari sisi dermaga, tetapi juga ditata sebagai ruang publik. Pemerintah merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), anjungan, kawasan UMKM, serta penataan akses transportasi laut yang lebih aman dan nyaman.
Selain aspek estetika, faktor keselamatan menjadi perhatian utama. Waris mengungkapkan, kawasan pelabuhan kerap terendam saat air pasang sehingga berisiko bagi aktivitas penumpang.
“Kalau air pasang, pelabuhan terendam. Ini bahaya. Jadi penataan ini bukan cuma soal cantik, tapi soal keselamatan,” pungkasnya.
Pewarta: Robbi Lalat
Editor: Agus S.




