spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Adakan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Tingkatkan Pengetahuan PA, KPA, dan PPKOM

BONTANG – Dalam upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, Pemkot Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan pelatihan bimbingan teknis (bimtek). Dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 24 S.D. 27 April 2024 di Hotel Harris dan Labkom SMA 1 Samarinda.

Kegiatan bertujuan untuk memperkuat serta mengupgrade pengetahuan para calon/pemegang sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama bagi Pengguna Anggaran (PA); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan; Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa, termasuk rekan-rekan yang bertugas di bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan dilaksanakan melalui metode blanded learning (dengan e-learning daring dan tatap muka/klasikal serta ujian sertifikasi). Diikuti oleh peserta sebanyak 32 orang dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bontang, yang tergabung bersama peserta dari instansi/ Pemda lainnya seperti Pemkab Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Kutai Barat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sudi Priyanto, menyampaikan bahwa dalam satu dekade terakhir, Indonesia telah melakukan reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dimotori oleh LKPP. Dari semula yang hanya merupakan tugas administratif dan ad-hoc beralih menjadi tugas yang strategis, dengan melibatkan pengelola pengadaan barang/jasa yang profesional dan permanen.

Baca Juga:  BKPSDM Kolaborasi BCC Bersama Paguyuban Bojonegoro, Angkat Core Velue ASN BerAKHLAK Pada Nilai-nilai Budaya Bojonegoro

“Sistem pengadaan yang dulunya manual kemudian digantikan secara elektronik, sehingga memungkinkan akuntabilitas, transparansi dan pencegahan korupsi yang lebih handal, serta memunculkan partisipasi publik dalam memantau kinerja pengadaan pemerintah,” ucapnya.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah menjawab banyak tantangan, salah satunya agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan.

“Di sini, kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money, yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah, karena juga mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Sebelumnya telah dilaksanakan e-learning sejak tanggal 18 hingga 28 Maret 2024, dan dilanjutkan pertemuan klasikal/ tatap muka selama 3 hari dari tanggal 24 sampai dengan 26 April 2024 bertempat di Hotel Harris Samarinda dengan materi klasikal yang disampaikan meliputi:
– Pengantar Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (PBJP)
– Perencanaan PBJP
– Pemilihan penyedia PBJP
– Mengelola kontrak PBJP
– Mengelola PBJP secara swakelola
– Manajemen rental pasok
– Latihan Soal dan pembahasan try out setiap hari setelah penyampaian materi.

Baca Juga:  BKPSDM Akuisisi Arsip Statis ke LKD Kota Bontang: Bernilai Sejarah bagi Generasi Mendatang

Selanjutnya pada tanggal 27 April 2024 dilaksanakan uji kompetensi/sertifikasi PBJP level 1 bertempat di Labkom SMAN 1 Samarinda.
Ujian Sertifikasi dirancang secara khusus bagi setiap ASN, agar mampu mengukur pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan/merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” imbuh Sudi.

Beberapa perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain dalam Pasal 65 yang mengatur mengenai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang wajib mengalokasikan anggaran minimal 40% untuk usaha kecil dan koperasi dari total anggaran belanja barang/jasa.

Disamping itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 66 yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).

Baca Juga:  Peserta CPNS Tak Hadir Tanpa Konfirmasi di Luar Tanggung Jawab Panitia, Sarana Lengkap dan Keramahan Panitia Bikin Peserta Nyaman

Beberapa pasal juga telah diubah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini.

“Kami berharap rekan-rekan peserta yang mengikuti pelatihan ini dapat fokus dalam proses pembelajaran, dan menyelesaikan ujian sertifikasi dengan hasil yang baik diatas ambang batas kelulusan, dan memperoleh sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah,” harapnya. (adv)

Editor: Yusva Alam

Most Popular