Pemkot Bakal Rombak Total Sistem Rekrutmen Tenaga Kerja Mulai 2026

BONTANG – Resah dengan angka pengangguran yang masih tinggi dan keluhan sulitnya tenaga kerja lokal menembus industri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengambil langkah strategis.

Sebuah sistem baru disiapkan untuk merombak total proses rekrutmen, dengan tujuan utama: memberantas praktik “orang dalam” dan memastikan warga Bontang menjadi tuan rumah di kotanya sendiri.

Gagasan besar ini mengemuka dalam Rapat Evaluasi Implementasi Penyaluran Tenaga Kerja yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, di Kantor Wali Kota, Rabu (12/11/2025).

Di hadapan jajaran OPD terkait, Wawali Agus Haris menegaskan bahwa keberadaan industri harus memberi manfaat nyata bagi warga. Ia menyoroti Perda Nomor 10 Tahun 2018 yang mengamanatkan komposisi 75% tenaga kerja lokal, yang implementasinya masih jauh dari harapan.

Masalah utamanya, kata Wawali, adalah banyak perusahaan yang tidak pernah melaporkan rencana kebutuhan tenaga kerja mereka.
“Akibatnya, pemerintah tidak punya peta yang jelas [untuk menyiapkan SDM], sementara angka pengangguran di Bontang masih tinggi,” ujar Agus Haris.

Baca Juga:  BLT BBM Rp 13 M Disiapkan, Pemkot Bontang Refocusing Anggaran

Untuk memutus mata rantai masalah ini, sebuah kebijakan tegas akan diberlakukan.
“Mulai 2026, tidak ada lagi warga yang melamar langsung ke perusahaan. Pemerintah yang akan memfasilitasi penyaluran tenaga kerja. Tujuannya jelas, menghapus praktik ‘orang dalam’ dalam proses rekrutmen,” tegas Wawali.

Sebagai langkah awal, seluruh perusahaan diwajibkan menyerahkan data kebutuhan tenaga kerja mereka untuk tahun 2026 paling lambat akhir November 2025 ini.
Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) diinstruksikan untuk segera melakukan pemetaan akurat tenaga kerja lokal. Prioritas akan diberikan kepada pemilik kartu kuning, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Data inilah yang akan menjadi acuan tunggal pemerintah dalam menyalurkan tenaga kerja dan meluruskan isu negatif terkait angka pengangguran.
Pemerintah tidak hanya akan memfasilitasi, tetapi juga mengintervensi. Anggaran APBD akan dialokasikan untuk menggelar pelatihan yang spesifik berdasarkan kebutuhan yang dilaporkan oleh industri.

Wawali juga mengusulkan agar data kartu kuning dikembangkan menjadi basis data terklaster berdasarkan keahlian dan jenjang pendidikan, agar pelatihan menjadi lebih tepat sasaran.
“Kita semua harus punya komitmen yang sama. Data tenaga kerja harus menjadi dasar kebijakan agar tidak ada lagi ketimpangan antara dunia industri dan masyarakat lokal,” tutup Agus Haris.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-79, Satimpo Gelar Acara Semarak Merah Putih

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.