BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengubah kebijakan pembatasan toko modern waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamart. Jika sebelumnya pembatasan dilakukan per kelurahan dengan mempertimbangkan jarak antargerai, kini aturan tersebut diberlakukan per kecamatan.
Setiap kecamatan di Kota Bontang — yakni Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat — hanya diperbolehkan memiliki maksimal lima gerai.
Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil rapat lintas instansi bersama Satpol PP dan DKUMPP.
“Aturannya kini bukan lagi per kelurahan, tapi per kecamatan,” ujar Idrus.
Ia menambahkan, dasar hukum pembatasan tersebut tengah dirampungkan melalui proses harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Setelah disahkan, perda ini akan menjadi acuan resmi dalam penerbitan izin waralaba nasional di Bontang.
Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk jaringan waralaba nasional. Sementara toko modern lokal seperti Eramart tetap diberi ruang untuk berkembang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.
“Yang dibatasi hanya jaringan nasional. Usaha lokal tetap kami dorong agar tumbuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun izin usaha dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemilik waralaba wajib mendapatkan rekomendasi dari DKUMPP serta memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Selain itu, verifikasi lapangan tetap menjadi tahap wajib sebelum izin diberikan. Proses ini mencakup survei lokasi, pengecekan kelayakan bangunan, izin lingkungan, serta kesesuaian dengan tata ruang.
“Tidak bisa langsung buka gerai. Semua harus melalui proses pemeriksaan lapangan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




