Pemkot Bontang Siapkan 32 CCTV untuk Tekan Pelanggaran Buang Sampah Sembarangan

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang tengah menyiapkan strategi untuk menekan maraknya pembuangan sampah sembarangan. Mulai 2026, pemkot berencana memasang 32 unit CCTV di berbagai titik rawan guna memudahkan penindakan.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan pengawasan ini diperlukan karena masih banyak warga yang membuang sampah di luar lokasi dan jadwal yang ditentukan. Dengan adanya rekaman visual, petugas akan memiliki bukti kuat untuk menindak pelanggar.

“Setelah itu, untuk penindakan bisa lebih tegas. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi sosial dahulu. Denda diberlakukan bagi warga yang mengulang pelanggaran,” jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, menambahkan bahwa denda maksimal sesuai regulasi bisa mencapai Rp 5 juta. Menurutnya, pemasangan kamera diarahkan ke titik-titik yang selama ini sering dilaporkan sebagai lokasi pembuangan sampah liar.

Dari sisi anggaran, DLH mengajukan kebutuhan sekitar Rp 800 juta. Estimasi tersebut merujuk pada biaya pemasangan Rp 25 juta per unit CCTV. Namun persetujuan final tetap berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Baca Juga:  Reklame Usang Dibongkar, Pemkot Prioritaskan Keamanan Pengguna Jalan

Sejalan dengan rencana ini, pemerintah mengingatkan, agar masyarakat mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan jadwal pembuangan sampah.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.