BONTANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Pemerintah Kota Bontang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/500.15.12.3/119/DISNAKER/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.
Dalam edaran tersebut, pemkot menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Adapun kriteria penerima dan besaran THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak).
Untuk batas waktu dan metode pembayaran, pemerintah menekankan dua aturan krusial terkait teknis pembayaran. Pertama, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan diimbau untuk membayarnya lebih awal.
Sesuai poin nomor 7 dalam edaran, pengusaha wajib membayar THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mengangsur atau mencicil pembayaran tersebut.
Selanjutnya, aturan bagi pekerja harian lepas dan satuan hasil. Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Hal serupa juga berlaku bagi pekerja dengan sistem satuan hasil.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, Muhammad Rusdi, mengatakan Posko Konsultasi dan Pengaduan telah terbentuk, untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Posko kami buka, Senin hingga Jumat selama jam kerja,” pungkasnya.
Seluruh pengusaha di wilayah Kota Bontang juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR secara tertulis kepada Wali Kota Bontang melalui Disnaker paling lambat 14 hari setelah Hari Raya Idulfitri 2026.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




