BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah membuka sebanyak 1.433 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu di 2025.
Hal ini disampaikan secara langsung melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang, untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025 perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Dari total 1.433 formasi ada sebanyak 1.078 orang untuk pegawai non- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan untuk 355 orang lainnya, belum terdaftar di pangkalan data BKN.
Adapun sebagai kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagai berikut:
1. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
2. File Scan Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan Pemerintah.
3. File Scan Ijazah Pendidikan Asli.
4. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh Calon ASN.
5. File Scan Transkrip Nilai Asli.
6. File Pas Foto formal terbaru dengan latar belakang merah
Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dapat dilakukan peserta melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 10–15 September 2025.
Selanjutnya di dalam Surat Edaran pun turut menyatakan dengan jelas, jika di dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Terlebih lagi keputusan panitia seleksi pengadaan di lingkungan Pemkot bersifat Mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




