Pemkot dan DPRD Bontang Sepakati Penarikan Tiga Raperda, Regulasi Dinilai Perlu Disesuaikan

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang bersama DPRD Kota Bontang resmi menyepakati penarikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025. Rapat digelar pada Rabu pagi (24/12/2025) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama Wakil Wali Kota Agus Haris, dan dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua DPRD Maming. Sebanyak 18 pimpinan dan anggota DPRD Kota Bontang tercatat hadir mengikuti jalannya rapat.

Selain unsur legislatif dan eksekutif, rapat paripurna juga dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, camat dan lurah, perwakilan Forkopimda, instansi vertikal, unsur perusahaan, perbankan, serta perwakilan partai politik.

Ketua DPRD Kota Bontang menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap penarikan tiga Raperda, yakni Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda). Ia menegaskan, penarikan Raperda hanya dapat dilakukan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.

Baca Juga:  Berhalangan Hadir, 18 Pejabat Dilantik Susulan

Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah oleh perwakilan Komisi A DPRD Kota Bontang, Arfian Arsyad. Sementara itu, laporan pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Raperda tentang Pendirian PT Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda) disampaikan oleh perwakilan Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang menyampaikan pendapat akhir atas keputusan DPRD terkait penarikan Raperda. Ia menjelaskan, dua Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang ditarik karena belum memenuhi prasyarat regulasi dan kesiapan perencanaan.

Untuk Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Wali Kota menyebut regulasi tersebut harus mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). RUPM Kota Bontang sebelumnya hanya berlaku hingga 2025 dan telah berakhir, sementara dokumen RUPM yang baru masih dalam proses penyusunan. Kondisi ini menyebabkan Raperda belum dapat diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2026.

Baca Juga:  Polres Bontang Ungkap Kasus Curanmor dari Laporan Pemilik Bengkel

Sementara itu, penarikan Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda) dilakukan karena adanya perubahan status lembaga keuangan daerah. Sejak 1 Januari 2025, PT BPR Bontang Sejahtera telah berubah menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, rencana peningkatan status menjadi BUMD Perseroda memerlukan tahapan lanjutan yang panjang, mulai dari pembentukan tim pendirian, kajian kelayakan, persetujuan Menteri Dalam Negeri, hingga penyusunan Perda pendirian dan penyertaan modal. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan risiko keuangan serta kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.

Selain dua Raperda tersebut, DPRD Kota Bontang dan Pemerintah Daerah juga sepakat menarik Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah yang merupakan Raperda inisiatif DPRD. Penarikan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagai bagian dari penyesuaian regulasi.

Ketua DPRD Kota Bontang menegaskan, penarikan Raperda ini merupakan langkah korektif agar setiap regulasi daerah yang dibentuk benar-benar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kondisi aktual daerah.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Bontang, Yessy Waspo Prasetyo, membacakan Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penarikan Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Keputusan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penarikan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Keputusan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penarikan Raperda Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda).

Baca Juga:  Makin Produktif Berdayakan Masyarakat, Pemkot Apresiasi BAZNAS Bontang

Dalam ketentuan keputusan tersebut ditegaskan bahwa Raperda yang ditarik dikembalikan kepada Pemerintah Daerah, tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 24 Desember 2025.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bontang terhadap penarikan tiga Raperda, yang ditandatangani oleh Wali Kota Bontang bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Bontang menyatakan bahwa penarikan Raperda merupakan langkah kehati-hatian agar kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kota Bontang, lanjutnya, berkomitmen menyempurnakan seluruh kajian dan perencanaan sebelum kembali mengajukan Raperda pada waktu yang tepat. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.