Pemkot Perketat Pengawasan OPD Usai Muncul Dugaan Korupsi dan Penipuan

BONTANG – Pengawasan terhadap seluruh aktivitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan. Langkah ini ditegaskan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi yang melibatkan ASN.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah dugaan kasus hukum yang menyeret oknum aparatur. Salah satunya dugaan penyalahgunaan dana bimbingan teknis (Bimtek) yang melibatkan dua pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.

Terdapat juga, seorang mantan tenaga honorer di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) juga diduga melakukan penipuan dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bontang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai aturan karena Indonesia merupakan negara hukum.

“Sebagai negara hukum, semua proses harus kita hormati. Saya mengimbau seluruh ASN agar bekerja profesional, berhati-hati, dan patuh pada aturan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Neni menjelaskan, pada periode sebelumnya pengawasan terhadap kegiatan tertentu, termasuk Blbimtek, masih memiliki keterbatasan. Namun ke depan, penguatan sistem pengawasan akan terus dilakukan, baik melalui Inspektorat maupun pengendalian internal di masing-masing OPD.

Baca Juga:  Toetoek: Aplikasi Program Wolbachia di Bontang Bukan Lagi Tahap Uji Coba!

“Pengawasan itu tidak pernah berhenti. Inspektorat selalu mengingatkan, dan kami juga terus menegaskan agar semua kegiatan dijalankan sesuai ketentuan,” katanya.

Lebih lanjut, Neni menyampaikan bahwa Pemkot Bontang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pemerintah. Instrumen tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.