BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah memutus kontrak para pegawai honorer, dengan masa kerja di bawah dua tahun di 30 Juni 2025 mendatang.
Akibat adanya pemutusan kontrak tersebut, ada sebanyak 72 personel dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang, yang nantinya bakal terancam dirumahkan.
Akibatnya lagi, jumlah personel Disdamkartan pasti akan menurun drastis, mengingat untuk personel aktif pihaknya hanya memiliki sekitar 132 personel saja. Padahal kebutuhan personel yang ideal, harus bisa mencapai hingga 300 personel.
“Pastinya kalau ada pemutusan seperti ini, personel kita jadi bakal berkurang,” ucap Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin saat dihubungi, Rabu (11/6/2025).
Amiluddin mengatakan, jika sekitar 72 personel yang terdampak dari pemutusan kontrak, berarti terhitung ada tiga posko di wilayah Bontang yang terancam ditutup, sebab tidak adanya personel.
Padahal sebelumnya, personel dari mereka telah mengikuti berbagai pelatihan khusus untuk pemadaman kebakaran dan penyelamatan yang sudah bersertifikat.
Mereka pun mengikuti pelatihan tersebut tidak hanya semata-mata sebagai formalitas saja, akan tetapi sebagai salah satu syarat untuk bisa bergabung dan menjadi bagian dari Disdamkartan Bontang.
“Saya inginnya mereka tidak sampai dirumahkan, sebab kita disini pastinya sangat memerlukan banyak personel,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam