spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Rancang Strategi Berantas THM dan Warung Jual Miras Ilegal

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melangsungkan rapat bersama, terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Bontang.

Penataan Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus mengatakan bahwa dalam rapat ini, pihaknya membahas strategi pengawasan dan penegakan aturan peredaran minuman beralkohol.

“Pastinya kita semua memiliki peran penting, untuk tetap bisa menciptakan suasana yang bebas dari minuman beralkohol,” ucapnya saat diwawancarai, Jumat (4/7/2025).

Idrus juga menyampaikan, penertiban dilakukan untuk memberi efek jera ke pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) dan ke penjual di warung kelontong wilayah Bontang, yang masih saja tetap menjual miras secara ilegal.

“Kita hanya ingin menciptakan suasana yang aman, demi kota yang sehat,” paparnya.

Sehingga, untuk memaksimalkan penindakan nantinya, pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan Institusi Kejaksaan, Polri, serta Polisi Militer (POM).

“Nantinya kita akan memastikan tim untuk bisa menyasar ke THM. Lalu penindakan berlanjut ke warung-warung kelontong yang masih menjual miras tanpa izin,” jelasnya.

Baca Juga:  Iwabar, Komunitas Perempuan Barru Pertama di Indonesia

Sebelumnya, terdapat dua tempat yang diketahui masih saja beroperasi menjual miras, seperti tempat karaoke keluarga Happy Puppy dan THM yang berlokasi belakang Hotel Gembira.

Tidak hanya miras saja, kedua tempat tersebut juga turut menyediakan Ladies Companion (LC), bagi para tamu pria. Ada pun di belakang Hotel Gembira, terkadang juga terdapat hiburan DJ.

Diketahui, kedua tempat tersebut menjual miras secara ilegal, tanpa mengantongi izin secara resmi. Sebab, di wilayah Bontang yang secara legal bisa menjual miras, hanya di Hotel Sintuk.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular