BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris datang berkunjung ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan galian C, di wilayah Bontang, Rabu (7/5/20/5).
Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Lukman. Beserta dengan para jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat kunjungan berlangsung, Agus Haris secara terang-terangan menyatakan bahwa, Bontang sangat membutuhkan material tambang seperti pasir, untuk mendukung pembangunan Kota Bontang.
“Kami catat kebutuhan pasir di Bontang antara 200 sampai 250 kubik per hari. Bahkan jika dirinci, truk bisa memuat empat kubik, berarti butuh 1.000 kubik pasir setiap harinya,” ucapnya.
Selain itu dibalik angka itu semua, ada ratusan nasib warga yang telah menggantungkan hidupnya dari penambangan pasir. Kalau pun berhenti aktivitasnya, bukan berarti tidak ada pasir yang diangkut, akan tetapi karena belum ada izinnya.
“Maka dari itu tujuan kami datang berkunjung ke sini, kami ingin para sopir yang menggantungkan hidupnya di setir truk, untuk bisa aktivitas yang ada seperti ini dilegalkan lewat mekanisme sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Agus Haris menambahkan, jika kebutuhan material tambang tidak hanya datang dari masyarakat umum saja, akan tetapi juga datang dari perusahaan-perusahaan besar, serta proyek pembangunan vertikal yang terus berkembang di wilayah Kota Bontang.
Terlebih lagi, persoalan terkait tambang galian C ini masuk dalam pertimbangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sedang mengevaluasi RTRW tersebut, untuk selaras dengan penyesuaian wilayah.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang telah disampaikan secara langsung, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Sehingga, dirinya memastikan bahwa Pemprov Kaltim akan menelaah secara seksama, dan menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimana maksud tujuan dari Pemkot Bontang menyampaikan bagaimana agar kegiatan yang selama ini berkaitan dengan galian C dapat dilegalkan, sampai ke kawasan Hutan Lindung (HL).
“Nanti bagaimana aturan mainnya, dan seperti apa, kita akan bicarakan dalam koridor ketentuan,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam