SAMARINDA – Staf Ahli bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiansyah mewakili Gubernur Kaltim menghadiri rapat paripurna ke-40 DPRD Kaltim di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Provinsi Kaltim pada Rabu (21/9/2022).
Pada Rapat Paripurna ke-40 ini terdapat nota penjelasan pemerintah daerah atas penyampaian tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni Perda tentang perubahan kedua Perda Nomor 9 tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, Perda tentang pencabutan atas Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air dan Perda tentang pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.
Dalam kesempatan ini, Diddy Rusdiyansyah menyampaikan nota penjelasan pemerintah daerah dimaksudkan untuk memberikan gambaran atas dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan yang mendasari dibuatnya rancangan Perda Provinsi Kaltim.
“Mewakili pemerintah daerah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian para dewan dalam menanggapi secara positif serta kesediaannya untuk membahas rancangan Perda, sehinga nantinya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelas Diddy.
Rapat dilanjutkan pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kaltim masa sidang III tahun 2022. Rapat ini dihadiri 33 anggota DPRD Kaltim baik secara offline maupun online, pimpinan dan perwakilan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim. (adv/diskominfokaltim)