Pemprov Kaltim Tertibkan Aset Eks Yayasan Melati, Wagub Tegaskan Proses Tak Ganggu Sekolah

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai melakukan penertiban berupa pengosongan aset daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh Yayasan Melati. Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan langkah tersebut dijalankan berdasarkan putusan hukum dan tidak akan mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah.

Pengosongan aset dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan lahan dan bangunan tersebut sah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Ini bukan penggusuran. Ini pengosongan aset daerah sesuai putusan Mahkamah Agung. Pemerintah berkewajiban melaksanakan keputusan hukum,” ujar Seno Aji, baru-baru ini.

Aset yang dimaksud berada di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, dengan luas sekitar 12 hektare. Status kepemilikan aset tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 72/PK/TUN/2017 Tahun 2017.

Seno menjelaskan, pengosongan yang saat ini dilakukan masih terbatas pada ruang-ruang tertentu, khususnya ruang tata usaha dan administrasi. Pemerintah memastikan ruang kelas serta kegiatan pembelajaran siswa tidak terdampak.

“Yang dikosongkan hanya ruang administrasi. Ruang belajar tidak disentuh. Aktivitas pendidikan anak-anak tetap berjalan normal,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Aulia Rahman Muncul di Rakerda Gerindra, Resmi Tinggalkan PDIP?

Pemprov Kaltim, lanjut Seno, sebelumnya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Yayasan Melati. Dalam surat tersebut ditetapkan batas akhir pengosongan seluruh bangunan paling lambat 31 Maret 2026.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penataan dan pengamanan aset daerah sebelum dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, terutama di sektor pendidikan.

Setelah proses pengosongan selesai, aset tersebut akan diarahkan untuk pengembangan SMA Negeri 10 Kalimantan Timur sebagai sekolah unggulan milik daerah.

“Kami ingin aset ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan masyarakat Kalimantan Timur, salah satunya melalui penguatan SMA 10 sebagai sekolah unggulan,” jelasnya.

Terkait keberlangsungan kegiatan Yayasan Melati, Seno memastikan pemerintah tidak menutup mata. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan solusi agar proses belajar siswa tetap berjalan tanpa hambatan.

“Yayasan Melati sudah memiliki bangunan sendiri dengan akses terpisah. Yang terpenting bagi kami, anak-anak tetap bisa belajar dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Seno menambahkan, Pemprov Kaltim tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan semua pihak agar proses pengosongan berjalan tertib dan kondusif.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Ditemukan Bersimbah Luka di Depan Kantor Pos Sepinggan, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

“Semua dilakukan bertahap, humanis, dan sesuai aturan. Hak pendidikan tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.