BONTANG – Seorang pria berinisial MU (22), salah satu warga yang beralamat di Jalan Gunung Empat Ruko, Blok 12, RT.34, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bontang, akibat membawa kabur motor milik Ojek Online (Ojol), Kamis (9/4/2025) kemarin.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan, awal mula kejadian tersangka telah memesan ojol untuk diantarkan ke tempat kost teman wanitanya yang berada di depan Citimall, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Tidak berselang lama kemudian, tersangka menghubungi kembali ojol tersebut via Whatsapp. Beralasan mengambil uang ke tempat kost teman wanitanya untuk membelikan makan. Namun saat sampai di tujuan, tersangka langsung meminjam motor milik ojol tersebut.
“Korban dengan mudahnya meminjamkan motor miliknya kepada tersangka, yang beralasan ingin membeli makan,” ucapnya.
Sesampai di tempat makan yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, tersangka menurunkan teman wanitanya dan meninggalkannya dengan alasan ingin mengambil uang di ATM.
“Terakhir alasan ke ATM, terus tersangka langsung membawa kabur motor korban (ojol),” paparnya.
Korban langsung melaporkan ke Polres Bontang, untuk menindaklanjuti kasus pencurian motor miliknya. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 30 juta.
Saat menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengamankan tersangka di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang,” tambahnya.
Tersangka dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan, “Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam