Pemutihan Pajak Kendaraan di Bontang: OPD Masih Nunggak Rp 68 Juta

BONTANG – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bontang telah berlangsung sejak 8 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, capaian pembayaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait masih rendah.

Kepala UPTD PPRD Bontang, Indun Salbiah Ningsih, melalui Kasi Pendataan dan Penetapan, Entjik Achmad Reza Yudiar menjelaskan, hingga 14 Mei 2025, total tunggakan PKB dari 38 OPD dan instansi terkait mencapai Rp94.712.579, mencakup 279 unit kendaraan roda dua dan 48 unit roda empat.

Dari jumlah tersebut, baru terealisasi pembayaran sebesar Rp26.313.003 atau sekitar 27,8 persen. Artinya, masih ada sisa tunggakan sebesar Rp68.399.576 yang belum dibayarkan.

Di sisi lain, masyarakat umum menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program pemutihan ini. Selama 25 hari pelaksanaan, dari 8 April hingga 2 Mei 2025, program ini berhasil menghimpun pembayaran dari 7.588 unit kendaraan, dengan total penerimaan mencapai Rp4,45 miliar.

Rata-rata pembayaran harian meningkat signifikan, dari 165 unit menjadi 303 unit, dan penerimaan harian dari Rp111 juta menjadi Rp178 juta.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR Rp 2 juta

Ia juga menyatakan pihaknya akan terus memperkuat sosialisasi kepada OPD dan instansi terkait. Selain itu, kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan ditingkatkan, untuk merumuskan pendekatan yang lebih efektif dalam mendorong pembayaran tunggakan PKB.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.