Pemutihan PBG, Solusi untuk Masalah Bangunan Lama Melanggar GSB

BONTANG – Banyaknya bangunan lama yang tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengusulkan program pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Program ini dinilai menjadi solusi, agar bangunan yang terlanjur berdiri tetap mendapatkan kepastian legalitas.

Idrus, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, mengungkapkan bahwa banyak bangunan yang berdiri di jalur nasional saat ini posisinya kurang dari jarak minimal 17,5 meter dari tepi jalan. Ketidaksesuaian itu terjadi karena bangunan tersebut berdiri sebelum Peraturan Daerah terkait GSB diterapkan pada tahun 2012.

“Ketika mereka baru ingin mengurus legalitas, aturan GSB sudah diberlakukan. Akhirnya, banyak masyarakat kesulitan memenuhi syarat PBG,” kata Idrus.

Idrus menjelaskan, dalam rapat koordinasi di Balikpapan, DPMPTSP menyampaikan gagasan pemutihan agar bangunan lama yang tidak memenuhi GSB tetap dapat dilegalkan. Pemilik bangunan tetap akan dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan pemutihan, legalitas tetap berjalan dan pemilik bangunan tetap berkewajiban membayar retribusi. Pemerintah menerima pendapatan, masyarakat mendapatkan payung hukum,” ucapnya.

Baca Juga:  APBD 2026 Kutim Dipatok Rp 4,84 Triliun, Pemkab Janji Efisien dan Tepat Sasaran

Meski demikian, Idrus menegaskan bahwa kebijakan pemutihan hanya ditujukan bagi bangunan lama. Bagi bangunan baru, ketentuan GSB tetap harus dipatuhi penuh sesuai regulasi.

“Bangunan yang baru direncanakan tetap harus mengikuti jarak 17,5 meter. Untuk bangunan lama, tidak mungkin dipaksa dibongkar karena dibangun sebelum aturan diberlakukan,” jelasnya.

Usulan pemutihan ini masih menunggu evaluasi dan keputusan dari Pemerintah Kota Bontang. Idrus berharap keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum tanpa melanggar aturan tata ruang yang berlaku.

“Kami menawarkan opsi supaya masyarakat tidak kehilangan hak legalitas. Namun keputusan akhir tetap ada pada pemerintah daerah,” tuturnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.