Penahanan Misran Toni Picu Polemik Baru Tragedi Muara Kate, Keluarga Protes Cara Polisi Mengamankan Ulang

PASER – Penanganan kasus Tragedi Muara Kate kembali menjadi sorotan setelah Misran Toni alias Imis (60), warga Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, kembali diamankan Satreskrim Polres Paser pada Selasa (18/11/2025) malam. Penangkapan ini memicu tanda tanya besar lantaran Misran sebelumnya sudah menjalani masa tahanan penuh selama 119 hari di Polda Kaltim dan telah mengantongi surat pembebasan.

Misran merupakan tersangka dugaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap dua aktivis penolak hauling batu bara, yaitu Russel dan Ansouka, dalam peristiwa berdarah pada November 2024. Setelah masa tahanannya habis, keluarga menjemputnya dari Polda Kaltim. Namun hanya berselang beberapa jam, ia kembali diamankan aparat dalam perjalanan pulang.

Menurut kepolisian, penahanan ulang tersebut dilakukan karena berkas perkara Misran telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser. Dengan demikian, proses persidangan akan segera dimulai.

“Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” jelas Kasatreskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga:  Beasiswa Kutim Tetap Berjalan Meski Anggaran Menyusut

Sementara itu, keluarga Misran menilai langkah itu membingungkan. Joshua, kerabat Misran, menuturkan bahwa keluarga sudah menjemput Misran secara sah berdasarkan surat pembebasan. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di jalan poros Desa Sempulang sekitar pukul 21.55 Wita, rombongan mereka dihentikan sejumlah polisi dan Misran kembali dibawa ke Polres Paser bersama kuasa hukumnya.

“Kami dicegat saat sudah dalam perjalanan. Kalau memang mau ditahan kenapa tidak dari awal di Polres, bukan malah dibiarkan keluar,” ujar Joshua.

Keluarga juga membantah informasi bahwa pendamping hukum Misran ditangkap. Menurut Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan, aparat hanya mengamankan tersangka dan tidak melakukan penangkapan terhadap kuasa hukum.

“Pendamping hukum Misran Toni tidak ditangkap. Penahanan hanya dilakukan terhadap tersangka,” kata IPTU Iwan.

Di sisi lain, keluarga menyatakan tidak mempermasalahkan pelimpahan perkara ke kejaksaan. Namun mereka berharap aparat memberikan kesempatan bagi Misran untuk pulang terlebih dahulu bertemu keluarga, mengingat masa tahanannya telah resmi berakhir.

“Masa penahanannya kan sudah selesai. Harapan kami, dia bisa pulang dulu dan bertemu keluarga. Kalau soal pelimpahan, biarlah diurus kemudian,” ungkap Joshua.

Baca Juga:  Samarinda Siaga Bencana: Pemkot Bentuk Komando Gabungan Tangani Banjir dan Longsor

Kisruh ini menambah panjang daftar ketegangan yang mengiringi tragedi Muara Kate, yang sejak awal dibayangi polemik penegakan hukum, protes warga terhadap hauling batu bara, hingga tudingan kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas perusahaan (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.