Penataan Pasar Ramadan Kutim Terkendala Lahan dan Biaya

SANGATTA – Upaya penataan atau relokasi Pasar Ramadan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun ini dipastikan bukan perkara mudah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim mengakui kendala utama terletak pada ketersediaan lahan dan keterbatasan anggaran.

Fungsional Ahli Madya Disperindag Kutim, Benita, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya ingin pasar Ramadan lebih tertib dan terorganisir. Namun persoalan klasik selalu muncul, yakni ketiadaan lahan gratis yang bisa dimanfaatkan pedagang tanpa membebani mereka biaya tambahan.

“Yang kita cari itu tempat yang gratis. Gratis dalam arti pedagang tidak dipungut biaya apa pun. Pertanyaannya, ada enggak lahan seperti itu?” ujar Benita, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, penataan pasar tidak bisa diputuskan sepihak. Disperindag harus berkoordinasi dengan camat, UPT Pasar, kepala desa hingga asosiasi pedagang agar kebijakan tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Salah satu lokasi yang sempat diwacanakan adalah kawasan Town Hall. Namun area tersebut dikelola yayasan sehingga membutuhkan izin dan administrasi khusus. Konsekuensinya, pedagang harus membayar sewa tempat.

Baca Juga:  Disorot Soal Mobil Dinas Miliaran, Gubernur Kaltim Buka Suara

“Kalau mereka masuk ke Town Hall, mereka bayar. Sementara keuntungan pedagang itu tidak besar. Omzet Rp200 ribu, untung bersih mungkin Rp50 ribu. Kalau harus bayar tempat, belum tentu menutup biaya hari itu,” jelasnya.

Alternatif lain seperti lapangan sepak bola juga dinilai tidak sepenuhnya gratis. Kebutuhan tenda, listrik, dan fasilitas pendukung tetap membutuhkan biaya operasional. Bahkan lokasi folder yang selama ini digunakan tetap memunculkan beban, misalnya untuk penggunaan air dan kebersihan.

Benita juga mengingatkan, pemusatan seluruh pedagang di satu titik justru berisiko meningkatkan persaingan tidak sehat. Dengan daya beli masyarakat yang terbatas, penumpukan pedagang bisa merugikan sebagian besar pelaku usaha kecil.

“Kalau ditumpuk di satu tempat, persaingan otomatis tinggi. Daya beli masyarakat belum tentu cukup untuk semuanya,” katanya.

Menurutnya, pola pedagang yang tersebar di sejumlah titik seperti Teluk Lingga, Sangatta Utara, Sangatta Selatan hingga kawasan perumahan justru lebih realistis. Selain mendekatkan pedagang dengan konsumen, pola ini juga dinilai mampu meminimalkan potensi kemacetan.

Baca Juga:  Buruh Soroti Modus Perusahaan Hindari THR Jelang Lebaran

“Kalau tersebar, warga belanja di sekitar tempat tinggalnya saja. Tidak perlu jauh-jauh karena jualannya hampir sama,” tambahnya.

Ia menegaskan Disperindag tidak lepas tangan, namun setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi pedagang kecil.

“Kalau ada dana dan ada lahan, ayo. Tapi kita juga harus memikirkan dampaknya. Jangan sampai terkesan memaksakan kehendak dan memberatkan masyarakat kecil,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.