SANGATTA – Penataan atau relokasi Pasar Ramadan di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun ini dipastikan tak mudah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim mengakui terkendala lahan dan anggaran.
Fungsional Ahli Madya Disperindag Kutim, Benita, blak-blakan menyebut pihaknya ingin pasar lebih tertib. Namun persoalan klasik selalu muncul: lahan gratis.
“Yang kita cari itu tempat yang gratis. Gratis dalam arti pedagang tidak dipungut biaya apa pun. Pertanyaannya, ada enggak lahan seperti itu?,” sebut Benita saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, Disperindag tak bisa bergerak sendiri. Penataan harus melibatkan camat, UPT Pasar, kepala desa hingga asosiasi pedagang. Tanpa koordinasi, kebijakan berisiko memicu polemik.
Salah satu opsi yang sempat mencuat adalah kawasan Town Hall. Namun lokasi tersebut dikelola yayasan sehingga perlu izin dan administrasi khusus. Konsekuensinya, pedagang harus membayar sewa tempat.
“Kalau mereka masuk ke Town Hall, mereka bayar. Sementara keuntungan pedagang itu tidak besar. Omzet Rp200 ribu, untung bersih mungkin Rp50 ribu. Kalau harus bayar tempat, belum tentu menutup biaya hari itu,” bebernya.
Alternatif lain seperti lapangan sepak bola pun tak sepenuhnya gratis. Tenda, fasilitas, hingga penunjang lain tetap membutuhkan biaya. Bahkan lokasi folder yang selama ini digunakan juga tetap menimbulkan beban, misalnya untuk penggunaan air dan fasilitas umum.
Benita juga mengingatkan risiko jika seluruh pedagang dipusatkan di satu titik. Persaingan akan makin ketat, sementara daya beli masyarakat belum tentu mampu menyerap seluruh dagangan.
“Kalau ditumpuk di satu tempat, persaingan otomatis tinggi. Daya beli masyarakat belum tentu cukup untuk semuanya,” katanya.
Ia justru menilai pola pedagang yang tersebar di sejumlah titik seperti Teluk Lingga, Sangatta Utara, Sangatta Selatan hingga kawasan perumahan lebih realistis. Selain mendekatkan pedagang dengan pembeli, pola ini juga dinilai mampu mengurangi potensi kemacetan.
“Kalau tersebar, warga belanja di sekitar tempat tinggalnya saja. Tidak perlu jauh-jauh karena jualannya hampir sama,” tambahnya.
Di sisi lain, kesiapan pedagang juga jadi pertimbangan. Banyak yang sudah menyiapkan bahan baku dan perlengkapan. Relokasi mendadak dikhawatirkan memicu penolakan.
“Kalau dipaksakan, bisa ribut. Mereka mungkin lebih memilih jualan di depan rumah karena lebih praktis. Tidak semua pedagang punya kendaraan untuk angkut barang,” ungkapnya.
Benita menegaskan, bukan berarti Disperindag lepas tangan. Namun setiap kebijakan harus matang dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi.
“Kalau ada dana dan ada lahan, ayo. Tapi kita juga harus memikirkan dampaknya. Jangan sampai terkesan memaksakan kehendak dan memberatkan masyarakat kecil,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




