spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencuri Pipa di Area SBR – 12 Pertamina EP Samberah Diamankan Polisi, Salahsatunya di Bawah Umur

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan ketiga tersangka pencurian pipa di area SBR-12 Pertamina EP Samberah, RT.10, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (18/10/2024), kemarin, sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto menyatakan, bahwa pencurian tersebut terdiri dari tiga tersangka, yakni berinisial AB, D, dan MDR, salah satu dari tersangka masih anak di bawah umur.

Ketiga pelaku melakukan pencurian dengan mengambil sebanyak 8 potong pipa tubing, dengan ukuran panjang pipa 2 meter dan berdiameter 3,5 inci. Pencurian tersebut dilakukan Kamis (17/10/2024) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita.

Mengenai hal tersebut, tim beserta security perusahaan melakukan pengintaian lebih lanjut, bahkan ketiga tersangka sempat kabur saat aksinya telah diketahui.

“Mobilnya sempat kabur di Jalan Poros Samarinda – Bontang, KM.40. Saat kita kejar pun, sempat kehilangan jejak karena jalan yang bercabang,” ucapnya.

Tak berselang lama kemudian, akhirnya tim berhasil menemukan ketiga tersangka dan langsung diamankan, bahkan petugas langsung melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti hasil curian mereka.

Baca Juga:   Sigit Alfian Siapkan Diri Tempuh Jalur Independen di Pilkada 2024

“Untuk saat ini ketiga tersangka telah diamankan, dan hal yang paling mengejutkan adalah salah satu tersangka masih di bawah umur,” jelasnya.

Adanya aksi pencurian tersebut, pihak dari PT PHSS mengalami kerugian sebesar Rp 3.973 juta. Para tersangka pun telah berada di Mapolsek Muara Badak, guna penyelidikan lebih lanjut.

Kini para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KHUP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami kasus ini, walaupun ada tersangka yang masih di bawah umur,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular