Pencurian Kendaraan Bermotor oleh Anak di Bawah Umur Terbanyak di Bontang Barat

BONTANG – Angka kriminalitas terbanyak di Kecamatan Bontang Barat adalah pencurian kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur. Hal itu disampaikan Kapolsek Bontang Barat, Iptu Lukito saat silaturahmi bersama jamaah Masjid At Taubah, RT 41, Kelurahan Belimbing usai Sholat Jumat, Jumat (06/01/2023).

Kepada para jamaah Masjid At Taubah, Iptu Lukito memaparkan, bahwa di wilayah hukum Polsek Bontang Barat, tingkat kriminalitas terbanyak yaitu pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Ia menambahkan lagi, kejadian pencurian terbanyak oleh anak-anak di bawah umur ini terjadi di Kelurahan Kanaan dan Telihan.

“Pencurian kendaraan oleh anak di bawah umur ini, banyak terjadi di Bontang Barat setahun belakangan ini,” ujar Kapolsek Bontang Barat kepada para jamaah yang ditemuinya.

Saat ditanya apa rata-rata motif dari pelaku melakukan pencurian tersebut, Lukito menjelaskan, kalau para pelaku yang tertangkap itu tidak pernah mau mengungkapkan alasannya mencuri. Namun mereka melakukan itu di saat ada kesempatan saja.

“Paling banyak alasannya karena ada kesempatan. Seperti saat lihat sepeda motor lubang kuncinya longgar, mereka gunakan kunci yang berbeda untuk membawa kabur kendaraan itu,” bebernya.

Baca Juga:  Progam Binrohtal Tingkatkan Kualitas Keimanan Anggota

Dijelaskannya, di Kelurahan Belimbing pun juga kerap terjadi, namun kejadian terbanyak di jalan umum atau jalan rayanya. Bukan di dalam perumahan atau perkampungan.

Karena itu dia meminta kepada jamaah dan warga RT 41, apabila melihat gelagat atau tindak-tanduk mencurigakan dari anaknya sendiri maupun anak-anak di lingkungan sekitarnya, dapat melaporkan ke Polsek Bontang Barat atau bisa langsung ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing, Aipda Hendra AF yang saat itu hadir menemani Kapolsek Bontang Barat.

“Bukan bermaksud apa-apa, namun laporan dari warga ini akan dapat mencegah lebih banyak kejadian kriminalitas,” pungkas Iptu Lukito. (al)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.