Pengadaan Barang dan Jasa, Harus Penuhi TKDN dan BMP

BONTANG – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh Pemkot Bontang, harus memenuhi 40 persen syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan 40 persen Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Sesuai dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2022. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlinawati.

“Dengan melaksanakan inpres ini, pengadaan barang dan jasa akan sesuai kebutuhan standar produk dalam negeri,” kata Aji Erlynawati, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, wajib pula menggunakan produk dalam negeri. Tahun 2023 ini pemkot akan menginventarisasi barang-barang apa saja yang akan diadakan.

In, sapaan akrabnya menambahkan, dalam hal pengadaan barang, pemkot atau instansi dapat melihat kebutuhan barang di website kementerian perindustrian, yang telah sesuai dengan syarat nilai TKDN dan BMT.

“Sedangkan untuk jasanya kita lakukan estimasi. Nanti secara teknis akan dibimbing. Karena narasumber dari pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan melakukan perhitungan komponen barang mengenai TKDN dan BMP,” kata Aji.

Ke depannya, Pemkot Bontang akan banyak melakukan diskusi ketika mengalami kendala pada saat di lapangan. (yah)

Baca Juga:  33 Perusahaan Berpartisipasi di Job Fair Disnaker Bontang
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.