Pengaduan Publik Meningkat, Ombudsman Kaltim Catat 500 Akses Laporan Sepanjang 2025

SAMARINDA – Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur mencatat kinerja pengawasan pelayanan publik yang melampaui target sepanjang 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMpel) 0.4, Ombudsman Kaltim menerima 500 akses pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat sekaligus kepercayaan publik terhadap peran Ombudsman sebagai pengawas layanan publik.

Dari target penyelesaian 168 laporan yang ditetapkan Ombudsman RI Pusat, Ombudsman Kaltim berhasil menuntaskan 213 laporan atau setara 126,78 persen. Rinciannya, 52 laporan diselesaikan pada tahap penerimaan dan verifikasi, sementara 161 laporan rampung pada tahap pemeriksaan.

“Penyelesaian ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan tepat waktu,” ujar Mulyadin dalam siaran pers yang diterima Senin (29/12/2025).

Selain laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga menyelesaikan satu laporan investigasi atas prakarsa sendiri yang menyoroti isu penggalangan dana perpisahan di sektor pendidikan. Investigasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan aktif untuk mencegah praktik maladministrasi.

Baca Juga:  Pencairan Beasiswa Kukar Idaman Tuntas, 4.015 Mahasiswa Akhirnya Terima Dana Penuh

Mulyadin menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni kewenangan pasif dengan menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta kewenangan aktif melalui pencegahan maladministrasi. Peningkatan akses pengaduan pada 2025 tercatat sebagai yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir, setelah 429 akses pada 2023 dan 460 akses pada 2024.

Menurutnya, lonjakan tersebut turut dipengaruhi kemudahan akses pengaduan melalui kanal digital dan konvensional, serta pelaksanaan program jemput bola Pelayanan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot yang menjangkau langsung masyarakat.

Di bidang pencegahan, Ombudsman Kaltim telah menyelesaikan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada lima pemerintah daerah, yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penilaian mencakup aspek input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan, dengan hasil yang akan diumumkan Ombudsman RI Pusat pada 2026.

Untuk penguatan kelembagaan, Ombudsman Kaltim juga memperluas jejaring pengawas dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Selain membentuk kelompok masyarakat anti-maladministrasi, Ombudsman Kaltim turut melakukan kajian kebijakan yang difokuskan pada isu perizinan tambang silika di Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pelayanan publik. (um)

Baca Juga:  Empat Anak Binaan Kabur dari Lapas Tenggarong, Seluruhnya Ditangkap Lagi dalam Delapan Jam

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.