BONTANG – Penanganan terkait keluhan BBM di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur dinilai lamban. Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Samarinda, Purwadi Purwoharsojo mengungkapkan, harusnya pemerintah provinsi terjun langsung ke lapangan dan segera membuat tim independen.
Selanjutnya, tim tersebut dapat melakukan uji laboratorium, kemudian hasilnya dapat dipertanggung jawabkan dan disampaikan ke publik secara transparan.
Jika benar-benar ditemukan indikasi BBM oplosan dari pertamina, dan BBM tersebut telah menimbulkan kerugian atau kerusakan kendaran bermotor dari masyakarat, maka publik bisa mengajukan tuntutan ganti rugi secara ekonomi kepada pertamina.
Menurutnya, kewenangan besar yang dimiliki gubernur mampu mengeluarkan kebijakan tersebut dengan cepat, lalu mengerahkan para pejabat publik, terutama yang ada di Kaltim harus segera ambil tindakan karena cukup meresahkan publik.
“Lembaga semacam Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa ikut, bahkan hingga aparat penegak hukum bisa ikut menyelesaikan dalam persoalan tersebut, kalau perlu bentuk tim independen untuk sampling,” katanya saat dihubungi, Jumat (4/4/2025).
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya, lantaran Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud menunggu adanya laporan resmi, sementara itu pemberitaan kendaraan yang mogok akibat adanya dugaan campuran dalam BBM terus bergulir.
“Harusnya mereka melakukan gerak cepat, saya agak kecewa dengan jawaban beliau, kok begitu ya cara meresponnya, kalau nunggu laporan resmi bisa nggak kelar-kelar,” terangnya
Persoalan BBM adalah persoalan hajat publik, bagian dari kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi dengan cukup dan terjangkau, dengan kualitas yang baik agar tidak ada yang dirugikan secara ekonomi.
“Mereka harusnya segara cek ulang di lapangan seperti apa,” tandasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam