Pengaruh Miras, Pemuda Dorong Anak di Bawah Umur ke Laut

BONTANG – Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus seorang pemuda yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kejadiannya pada Kamis 8 Juni 2023 pukul 02.30 Wita. Kala itu dikatakan Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri, mereka minum tuak bersama.

Namun karena masalah sepele, tersangka kemudian memukul dan mendorong korban ke laut.

“Korban alami luka dan memar di bagian kaki kiri,” ungkapnya.

Pemuda 20 tahun berinisial H itu selanjutnya ditangkap pada Kamis (8/6/2023) pukul 14.00 oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan di rumahnya.

“Kakak korban yang laporkan,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 80 (1) jo pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara. (hms)

Baca Juga:  Karang Taruna Loktuan Rayakan Ulang Tahun dengan Berbagai Lomba
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.