BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan pengedar sabu seberat 52,58 gram, di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (15/11/2025), sekitar pukul 23.50 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, dalam penangkapan itu, seorang pria berinisial Re (25) diamankan di Jalan NPK Pelangi, RT.48, Loktuan.
“Iya kami mendapatkan informasinya dari masyarakat, jika benar adanya peredaran sabu sering terjadi di jalan tersebut. Maka petugas langsung melakukan penyelidikan,” ucapnya, Minggu (16/11/2025).
Saat penyidikan dilakukan, petugas langsung mendapati seorang terduga menggunakan sepeda motor Honda Vario merah hitam dengan nomor polisi KT 6014 QD di lokasi tersebut, dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Kami lakukan penggeledahan, sehingga ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan sabu dalam dompet yang berada di dalam celana terduga,” tambahnya.
Terlebih lagi, Re sempat menyimpan satu poket sabu lainnya menggunakan bungkus Pop Ice dan ditaruh di tempat lain, yang dimana masih di sekitaran bagian pinggir Jalan NPK Pelangi, untuk nantinya di jual ke seseorang.
“Setelah barang bukti kami temukan, kami langsung lakukan pengembangan di salah satu rumah di Jalan Slamet Riyadi, RT.50, Loktuan. Re mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya, dengan ada tambahan barang bukti satu poket sabu di rumah miliknya,” jelasnya.
Kini barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat poket sabu berat 52,58 gram, satu bungkus plastik, satu kemasan Pop Ice, satu tas, satu dompet, satu sedotan berujung runcing, satu timbangan digital, satu celana pendek, satu unit handphone merek Infinix, serta satu sepeda motor Honda Vario.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




