BONTANG – Satuan Polairud Polres Bontang meringkus pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial R (28), Rabu (19/5/2022) pukul 16.00 Wita. Warga Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu itu diamankan ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Tanjung Limau Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Polairud Iptu Edy Mujianto mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat nelayan. Disebutkan akan ada transaksi narkotika di pelabuhan pelelangan ikan (PPI) Tanjung Limau. Personil Satuan Polairud langsung melakukan penyelidikan.
”Benar saja di TKP anggota melihat pelaku RS dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 poket sabu yang dibungkus tisu di dalam plastik warna putih. Bungkusan itu sempat dilempar ke laut oleh pelaku,” kata Iptu Mujiyanto.
Anggota Satuan Polairud kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di Jalan Dewi Sartika Gang Kutilang. Polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi 7 poket kecil sabu-sabu yang disimpan di atas lemari di dalam kamar. Juga ditemukan 14 poket sabu, 1 sendok sedotan, plastik klip, timbangan digital di dalam dompet warna pink yang disimpan di keranjang pakaian kotor di dapur. Ada juga ditemukan 2 buah bong di bawah rak piring.
“Total sabu yang disita sebanyak 22 bungkus plastic dengan berat kotor 16,79 gram,” terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar,” jelasnya. (rls/mk)