Pengedar Sabu di Kuaro Ditangkap, Polisi Sita 4,44 Gram Barang Bukti

PASER – Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Seorang pria berinisial SA (36), warga Desa Lolo, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 4,44 gram.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Penangkapan SA ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan tersangka lain, MFR (23), yang mengaku memperoleh sabu dari SA,” ungkap Suradi, Rabu (29/10/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu, timbangan digital, sendok takar, handphone, uang tunai Rp800 ribu, serta satu unit sepeda motor trail warna hitam biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tersangka SA dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Paser untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Suradi.

Baca Juga:  Kabur dari Penjara, 4 Tahanan Jadi Buron Polres Kutim

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami harap masyarakat ikut berperan memerangi narkoba. Laporkan bila ada indikasi penyalahgunaan, demi mewujudkan Paser Bersih dari Narkoba,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.