BONTANG – Seorang pengedar sabu-sabu di Jl RE Martadinata, Loktuan, ditangkap polisi pada Jumat (4/2/2022) dini hari. AS, inisial pengedar tersebut, dibekuk saat tengah santai menikmati malam di depan rumahnya.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, sebelum ditangkap pria 45 tahun itu sudah diintai cukup lama.
Setelah didapat bukti yang cukup, barulah polisi mendatangi rumah pelaku.”Dia (AS) itu pengangguran, kita tangkap saat serang santai di depan rumah,” ungkap Tatok.
Dari hasil penggeledahan rumah, lanjut Tatok, ditemukan 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 7,26 gram, pipet dan alat isap atau bong, disembunyikan dalam sebuah baju.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo, yang diduga selama ini menjadi alat transaksi sabu
Penemuan sabu dan barang-barang tadi, membuat AS tak bisa mengelak lagi. Dia hanya bisa pasrah saat dibawa polisi ke Mapolres Bontang.
Status pengangguran ini kemudian jadi tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 6 hingga 20 tahun penjara. (ahr)