spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Berhasil Diamankan Polisi

BONTANG – Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang pria berinisial Su (33), terkait pengedaran narkoba jenis sabu, Rabu (14/5/2025), sekitar pukul 15.00 Wita.

Su adalah salah satu warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Sebelumnya, petugas telah mendapatkan informasi jika di salah satu rumah yang berada di Tanjung Laut Indah, seringkali dijadikan tempat transaksi barang haram.

Sehingga, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Saat mendatangi rumah yang dimaksud, tim menemukan seseorang yakni Su yang kedapatan memiliki sabu.

“Saat kami geledah, ada barang bukti berupa tiga bungkus sabu yang telah dibungkus rapi dan siap edar, seberat 2,50 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip, dua sedotan berujung runcing, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dan satu unit handphone merek Oppo.

“Kami coba lakukan pengembangan, yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya sendiri,” tambahnya.

Baca Juga:  Stok Pangan Selama Ramadan Aman, Wawali Tetap Operasi Pasar

Sabu yang diperoleh tersangka pun, melalui dengan sistem jejak. Bahkan, awalnya tersangka telah menerima sebanyak 10 gram lalu dijual ke pembelinya.

“Ini sisanya yang belum sempat terjual,” tambahnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka pun akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular