BONTANG – Rencana pengesahan Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bontang belum dapat dipastikan waktunya. Proses legislasi regulasi strategis tersebut tersendat, lantaran dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang menjadi dasar hukumnya belum ditetapkan secara resmi.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menuturkan bahwa RUPM seharusnya menjadi pijakan utama sebelum pemerintah daerah melangkah ke penyusunan dan pengesahan perda terkait investasi. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum memiliki kekuatan legal karena belum ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Secara substansi, RUPM sudah selesai disusun. Tetapi tanpa ditetapkan dalam perwali dan memperoleh nomor registrasi, dokumen itu belum dapat dipakai sebagai dasar pembentukan perda,” ujarnya saat ditemui Senin (17/11/2025).
Situasi makin rumit karena RUPM yang ada saat ini segera mencapai masa akhir berlakunya pada 2025. Sementara itu, penyusunan RUPM versi terbaru masih menunggu arahan dan kerangka dari pemerintah pusat, yang kemudian harus diikuti oleh provinsi sebelum diteruskan ke kabupaten/kota.
Menurut Karel, alur berjenjang itu membuat daerah tidak bisa bergerak cepat secara mandiri. “Hierarki penyusunan RUPM memang mengharuskan kesesuaian dari pusat hingga daerah. Jadi prosesnya tidak bisa dipotong atau langsung ditetapkan sendiri,” jelasnya.
Akibat belum rampungnya tahapan RUPM ini, percepatan raperda terkait insentif investasi pun ikut tertunda. Padahal regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing dan mendorong minat investor untuk masuk ke Kota Bontang.
Meski menghadapi kendala, DPMPTSP Bontang memastikan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan. Mereka menargetkan agar perwali penetapan RUPM segera terbit, dan penyusunan dokumen RUPM baru dapat berjalan sesuai koridor.
“Kami berharap dasar hukumnya segera lengkap, sehingga raperda insentif investasi bisa disahkan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Bontang,” pungkasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




