BONTANG – Seorang pria berinisial EAW (29) ditangkap polisi lantaran diduga menggelapkan pupuk, Selasa (7/11/2023). Terduga pelaku kedapatan menggelapkan pupuk milik PT. Sumalindo Hutani Jaya, tempatnya bekerja.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (26/10/2023) lalu, sekira pukul 17.00 Wita. Dilaporkan oleh security perusahaan korban penggelapan Pupuk.
Saat itu dikatakan pelapor, terduga pelaku sedang mengangkut pupuk dari gudang dengan menggunakan satu unit truck berwarna kuning bak kayu.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Fahrudi menyatakan, pelaku adalah salah satu supir dari perusahaan, yang bertugas untuk mengangkut pupuk tersebut dari gudang lalu diturunkan di lahan tempatnya bekerja.
“Akan tetapi, saat pengantaran tidak semua diturunkan, dia (tersangka) meminta disisakan lima karung jenis NPK Merk Mahkota dalam truk. Diduga untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Dengan rencana, pupuk hasil penggelapan tersebut akan digunakan untuk berkebun sawit. Atas perbuatannya, ternyata EAW sudah menggelapkan sebanyak dua kali. Perusahaan tersebut mengalami kerugian senilai Rp. 4.050.000.
Saat ini, barang bukti yang diamankan berupa satu buah bekas plastik bagian dalam kemasan pupuk jenis NPK Mahkota, bewarna putih bening, serta sisa pemakaian berupa pupuk Jenis NPK Mahkota.
Tersangka pun telah diamankan di Mapolsek Marangkayu. Dengan jerat pasal 374 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan.
“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam