Penghapusan Kendaraan Dinas Lama Tetap Sesuai Aturan

BONTANG – Terkait kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan, pemerintah memastikan proses penghapusan dilakukan sesuai aturan. Kendaraan tersebut akan terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Nanti dinilai dulu oleh KPKNL berapa harganya. Setelah itu diputuskan dalam rapat bersama tim aset, baru kemudian dilelang. Karena itu menyangkut kekayaan negara, jadi harus dihitung dan diproses sesuai ketentuan,” terangnya.

Selain itu, Neni juga menegaskan bahwa selama ini hanya terdapat kendaraan dinas saja sebagai operasional, tidak ada lagi pengadaan fasilitas lainnya. Seperti Rumah Jabatan (Rujab) tetap melekat pada jabatan, namun saat ini, Neni tidak menempatinya karena lebih memilih tinggal di rumah pribadi.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Panwaslucam Bontang Utara Temukan Banyak Pelanggaran Administrasi di Lapangan
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.