BONTANG – Pengunjung Bontang Mangrove Park, Bontang Baru mengeluhkan penarikan harga tiket masuk yang naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 20 ribu saat hari kerja, dan Rp 30 ribu saat akhir pekan.
Kenaikan itu dinilai drastis, dan tanpa ada pembenahan dan penambahan fasilitas yang signifikan di dalam tempat wisata tersebut. Devi, salah satu warga lokal yang sesekali mengunjungi tempat tersebut mengatakan, bahwa ia harus menggocek rupiah lebih banyak untuk masuk beramai-ramai.
“Saya sama 3 orang teman dan anaknya satu harus bayar Rp 120 ribu, belum parkir dan di tempat wisata di pulau Jawa kadang ada yang memberikan air mineral sebagai salah satu fasilitas saat beli tiket,” terangnya.
Dikeluhkan juga terkait fasilitas di dalam yang tidak ada pengamanan pagar, padahal terdapat peringatan awas ada buaya. Fasilitas bermain anak pun juga tidak tersedia.
Menanggapi hal tersebut, Zahrotun Nisa, Pengendali Ekosistem Hutan TNK Bontang dan Publikasi menjelaskan, terkait kenaikan harga mau tidak mau dilaksanakan atas undang-undang yang di keluarkan pemerintah pusat dan di tanda tangani oleh presiden.
“Mau tidak mau kami harus melaksanakan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan,” terangnya, Kamis (12/12/24).
Peraturan ini berlaku per tanggal 30 Oktober 2024, di seluruh Indonesia sama untuk taman nasional dan taman wisata alam yang berada di bawah naungan Balai Taman Nasional dan BKSDA. Semua secara serentak harus melakukan penyesuaian harga bukan kenaikan harga.
Di aturan sebelumnya, hanya mengambil tiket masuk pengunjung yang bekisar harga 5 ribu rupiah. Sebenarnya ada banyak pungutan yang dipisahkan, seperti berkemah dan penelusuran hutan, pengamatan kehidupan liar, namun pada Mangrove Park hanya mengambil tiket masuk dan kemah saja
Seharusnya dulu tiket masuk dan kemah di pungut sembari melihat satwa dan susur mangrove harus nya dipungut biaya per orang Rp 25 ribu, namun pihaknya saat itu hanya mengambil tiket masuk dan tiket berkemah saja
“Sekarang semua pungutan itu disatukan, karena dari adanya peraturan pemerintah pusat, seandainya dari dulu diterapkan sebenarnya tidak ada kenaikan,” katanya.
ia menyebutkan aturan ini belum baru ada perubahan setelah 10 tahun. Aturan pertama kali diterbitkan 2014 dan 2024 ini baru diperbarui karena menyesuaikan inflasi.
Untuk sarana prasarana pihaknya akan mengajukan ke pusat, karena uang retribusi tersebut langsung masuk ke kas negara bukan kas daerah. “Kalaupun kami ajukan penambahan sapras bisa diterima bisa tidak, tergantung pusat,” ujarnya.
Kondisi ini pun berdampak pada turunnya jumlah pengunjung hingga 50 persen. Dalam perbulan pengunjung biasanya menyentuh angka kurang lebih 4000 pengunjung. Dalam dua bulan sejak penetapan tersebut terhitung hanya kurang lebih 2000 pengunjung.
“Weekend biasanya 200 lebih pengunjung, ini hanya seratusan saja,” tuturnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam