Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Pemerhati Sosial)
Ratusan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) di Kota Bontang yang telah lolos seleksi tahun 2024, menyepakati telah menolak pengangkatan serentak, di 1 Maret 2026 mendatang.
Ratusan CASN dan PPPK tersebut langsung menyampaikan bentuk aksi penolakan mereka ke Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pertemuan ini berlangsung di Auditorium Kantor Wali Kota, Bontang Lestari. (https://radarbontang.com/wali-kota-dukung-ratusan-casn-dan-pppk-bontang-tolak-pengangkatan-serentak/)
Sama halnya di Paser, DPRD Paser meneruskan tuntutan ratusan honorer kepada KemenpanRB, Kamis (13/3/2025). Diberitakan sebelumnya, tuntutan itu menjadi aspirasi ratusan honorer yang menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Paser. Mereka menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. (https://nomorsatukaltim.disway.id/read/53792/dprd-paser-teruskan-tuntutan-honorer-ke-kemenpanrb)
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengumumkan penundaan pengangkatan CASN yang lolos seleksi dalam rekrutmen 2024. Khusus untuk PPPK, pengangkatan akan dilaksanakan pada Maret 2026. Sedangkan untuk CASN dijadwalkan pada Oktober 2025. Kebijakan yang terkesan menunda ini menuai protes publik.
Protes tersebut terjadi karena perubahan pengangkatan CASN dan PPPK. Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CASN seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025. Spekulasi bermunculan dari alasan penundaan tersebut. Dugaan terkuatnya adalah karena efisiensi anggaran.
Dampak Efisiensi Anggaran
Mirisnya negeri ini, berulang kali rakyat jadi korban janji manis pemerintah. Status PPPK dan CASN yang menjadi impian sebagian besar rakyat Indonesia, dengan adanya wacana penundaan pengangkatan ini menimbulkan marah dan kecewa yang mengantarkan pada aksi demo.
Bagaimana tidak, banyak peserta CASN dan PPPK yang sudah berkorban jiwa, raga, harta, dan lainnya untuk mewujudkan harapan besar mengukir namanya sebagai peserta yang lulus. Tetapi harus kecewa karena penundaan, inilah dampak efisiensi anggaran sehingga rakyat dikorbankan.
Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) menduga kuat pemerintah menunda pengangkatan CASN dan PPPK karena sedang melakukan efisiensi anggaran. Pemerintah menargetkan efisiensi belanja APBN mencapai Rp306 triliun. (https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/celios-penundaan-pengangkatan-cpns-karena-efisiensi-belanja)
Pemerintah menampik jika faktor penundaan pengangkatan CASN dan PPPK karena efisiensi anggaran. Inilah beberapa alasan yang dikemukakan pemerintah atas kebijakan yang menuai protes keras tersebut: (https://nasional.kontan.co.id/news/menpan-rb-efisiensi-bukan-jadi-sebab-utama-penundaan-pengangkatan-cpns-dan-pppk)
Pertama, pemerintah dikatakan butuh waktu untuk menyelaraskan data tentang formasi, jabatan, dan penempatan calon pegawai negeri secara cermat dan teliti.
Kedua, pertimbangan dari DPR. Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk anggaran yang mengalami efisiensi.
Ketiga, penyeragaman Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CASN dan PPPK. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, penyesuaian jadwal pengangkatan agar dilakukan secara serentak dan teratur.
Keempat, memberi waktu kepada para CASN beradaptasi sebelum memasuki pemerintahan. Walaupun sudah banyak protes, respon pemerintah hanya dengan santai dan mengatakan bahwa waktu penundaan dapat dimanfaatkan calon pegawai negeri untuk belajar memahami budaya birokrasi dan nilai-nilai ASN.
Empat alasan tersebut tidak menjawab kekecewaan publik. Contoh, pemerintah beralasan membutuhkan waktu untuk penyelarasan data, mengapa hal itu tidak dilakukan secara matang sebelum membuka pendaftaran seleksi calon ASN dan PPPK? Ini menunjukkan kurangnya persiapan dan keseriusan pemerintah dalam memastikan data dan formasi calon pegawai negeri.
Sedangkan, alasan jadwal pengangkatan secara serentak juga bukan menjadi alasan penundaan pengangkatan. Karena kebutuhan formasi dan jabatan di aspek pelayanan publik membutuhkan kecepatan dan kinerja yang pasti.
Penundaan tersebut berimbas pada pegawai yang memasuki purnatugas (pensiun). Karena, jika ada pegawai yang sudah pensiun sebelum pengangkatan calon pegawai negeri baru, akan terjadi kekosongan posisi yang memengaruhi kinerja lembaga pemerintah yang melayani urusan publik. Apakah negara siap memberikan insentif atau gaji tambahan jika waktu purnatugas diperpanjang karena penundaan tersebut?
Penundaan tersebut direvisi setelah masyarakat protes dan mengkritik. Ini menggambarkan bahwa pemerintah terlalu gegabah mengambil keputusan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
Seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya, setelah dikritik, kebijakan direvisi untuk meredam amarah publik. Walaupun akhirnya pengangkatan CASN dan PPPK dipercepat, tetap harus ada evaluasi atas kinerja negara dalam mengurus urusan rakyat.
Apakah Negara Peduli?
Penundaan pengangkatan CASN dan PPPK ini menjadikan pengangkatan CASN dan PPPK terasa dipersulit. Apakah sesusah itu mendapatkan pekerjaan layak di negeri ini?
Untuk sampai pada tahap lulus seleksi CASN dan PPPK, pendaftar harus berjuang supaya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Harapannya, dengan lulus sebagai calon pegawai negeri adalah jalan untuk bertahan hidup di tengah impitan ekonomi hari ini.
Kepedulian negara dengan derita rakyat akibat kebijakan ini patut dipertanyakan. Pemerintah harusnya memahami bahwa di balik penundaan pengangkatan tersebut, ribuan CASN dan PPPK menggantungkan hidup mereka pada negara.
Wajar jika muncul petisi berjudul “Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS & PPPK Tahap 1 2024” yang telah ditandatangani 59.402 pengguna pada Sabtu (08-03). Setelah diprotes dan dikritik barulah negara mengubah keputusan zalim tersebut.
Jika negara benar-benar peduli, sebelum menetapkan suatu kebijakan seharusnya sudah diperhitungkan dampak dan kemungkinan terburuknya. Jangan menambah susah rakyat dengan kebijakan yang berubah-ubah. Beban rakyat sudah terlalu berat. Biaya hidup makin banyak, tetapi penghasilan jalan di tempat.
Sudah berulang kali masyarakat kembali dikecewakan. Negara menjanjikan jutaan lapangan kerja, tetapi PHK di mana-mana. Negara menjanjikan kehidupan sejahtera, tetapi kebutuhan ekonomi semakin sulit dan mahal.
Hari ini, mendapat kerja layak bukan hal yang mudah. Rakyat dituntut usaha ekstra dengan hasil yang belum tentu setara. Himpitan hidup seperti ini merupakan dampak dari sistem ekonomi kapitalis.
Sistem ini telah menciptakan kesenjangan sosial di masyarakat. Kekayaan hanya pada segelintir orang telah menimbulkan kesulitan ekonomi di masyarakat.
Kebijakan yang cenderung memihak pemilik modal juga menciptakan kesenjangan sosial dan kemiskinan struktural yang parah. Sistem sekuler kapitalisme membuat negara lalai dengan peran utamanya.
Negara yang seharusnya menjadi penjamin kebutuhan masyarakat justru berlepas tangan. Rakyat diminta bertahan hidup dengan cara mereka sendiri tanpa ada yang mengurusi kepentingan mereka secara layak.
Penerimaan Pegawai dalam Islam
Berbanding terbalik dengan peran negara dalam sistem Islam. Negara adalah penyelenggara utama pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara adalah pengurus dan pelayan urusan rakyat. Dalam Islam, negara berperan penting dalam membuat mekanisme penerimaan pegawai dengan prosedur yang jelas, mudah, dan cepat.
Dalam kitab Ajhizah ad-Daulah hlm. 223—224, Syekh abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan memenuhi kualifikasi, baik laki-laki ataupun perempuan, muslim maupun nonmuslim, boleh diangkat menjadi direktur suatu departemen, jawatan, atau unit.
Mereka juga boleh menjadi pegawai di departemen, jawatan, dan unit-unit yang ada. Ketentuan ini diambil dari hukum-hukum kepegawaian/perburuhan (ijârah). Sesuai dengan hukum ijârah, direktur dan para pegawai negeri merupakan ajir (pekerja/pegawai).
Negara boleh mempekerjakan pegawai, hal itu sesuai dengan keumuman dan kemutlakan dalil-dalil tentang ijârah. Allah Swt. berfirman, “Jika mereka menyusui anak-anak untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya.“ (TQS Ath-Thalaq [65]: 6). Ayat ini bersifat umum dan tidak dikhususkan untuk muslim saja.
Mekanisme penerimaan pegawai dalam sistem Islam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan syariat, yaitu:
Pertama, pegawai yang bekerja pada negara diatur di bawah hukum-hukum ijârah (kontrak kerja). Akad ijarah antara pekerja dan pihak yang mempekerjakan, baik negara ataupun perusahaan diatur dalam syariat Islam.
Penetapan besaran gaji, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa dan dirugikan.
Islam menetapkan besaran upah berdasarkan manfaat tenaga yang diberikan pekerja, bukan kebutuhan hidup paling minimum. Maka itu, tidak akan terjadi eksploitasi pekerja oleh pihak yang mempekerjakan.
Sumber dana negara dalam menggaji pegawai negeri berasal dari pemasukan baitulmal yang terdiri dari fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari harta milik umum dengan berbagai macam bentuknya yaitu pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, dan barang tambang.
Gaji pegawai negara adalah pengeluaran wajib yang dianggarkan oleh negara melalui baitulmal. Prinsip pengupahan dalam Islam dengan prinsip dasar kegiatan ekonomi (muamalah) secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan.
Untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya. Jenis pekerjaan harus dijelaskan sehingga jelas. Waktu bekerja juga ditetapkan apakah harian, bulanan, atau tahunan.
Tenaga yang dicurahkan pekerja juga harus ditetapkan sehingga para pekerja tidak terbebani dengan pekerjaan di luar kemampuannya. Begitu juga dengan upahnya. Nabi Saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja, hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.” (HR Ad-Daruquthni)
Negara atau perusahaan harus membayar upah tepat waktu, tidak boleh menundanya karena menunda-nunda pembayaran upah adalah bentuk kezaliman. Dari Abdullah bin Umar ra. ia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani)
Para pegawai negara berhak mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariat. Hak-hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa ataupun direktur, dilindungi oleh pemimpin negara.
Para pegawai bekerja sesuai dengan bidang masing-masing. Mereka selalu memperhatikan hak dan kewajiban sebagai pegawai negara maupun sebagai rakyat.
Kedua, dalam konteks pegawai sebagai orang yang digaji negara, mereka bertugas melayani urusan-urusan rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi mereka di masing-masing departemen, jawatan, dan unit. Mereka tidak dibebani dan dituntut melakukan tugas-tugas di luar tugas yang telah diakadkan dalam akad ijarah.
Ketiga, dalam konteks pegawai sebagai rakyat, negara akan melayani dan memperlakukan mereka hingga apa yang menjadi hak mereka terpenuhi secara sempurna.
Keempat, penerimaan pegawai dalam Islam merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi kerja negara yang sederhana, cepat, dan petugas yang kapabel sehingga masalah adminstrasi atau teknis tidak akan menjadi kendala dalam merekrut calon pegawai negeri.
Dengan prinsip tersebut, para pegawai bekerja dengan amanah dan maksimal. Mulai dari rekrutmen terbuka untuk semua warga negara, akad dan kontrak kerja yang jelas, pembagian tugas, serta hak dan kewajiban digambarkan secara jelas tanpa ada suap atau praktik nepotisme.
Hak-hak mereka sebagai pekerja dipenuhi dan dilindungi sepenuhnya oleh kepala negara. Maka, seluruh pelayanan urusan dan kepentingan rakyat berjalan dengan mudah dan cepat. Negara akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, sistem ekonomi Islam akan membuat rakyat sejahtera karena harta beredar di tengah masyarakat. Pembiayaan pendidikan dalam Islam pun terpenuhi.
Para pekerja bekerja bukan hanya untuk mendapatkan gaji atau upah, tetapi juga melayani urusan rakyat yang termasuk ibadah dengan banyak keutamaan.
Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa saja yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Siapa saja yang menghilangkan kesusahan dari seorang muslim maka Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan pada Hari Kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahualam.