BONTANG – Pemasangan alat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bontang, sudah selesai terpasang di tiga titik tertentu, akan tetapi hingga saat ini belum juga dioperasikan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari mengatakan, bahwa pihaknya masih sedikit mengalami kendala teknis yang harus diselesaikan oleh vendor, sehingga belum terpasang kamera.
“Ini memang sudah direncanakan pada 2018, dan alhamdulillah di Bontang sudah pemasangan. Hanya tinggal satu yang belum, alat kameranya yang belum terkoneksi,” ucapnya, Selasa (31/12/2024) kemarin.
Djauhari menegaskan, jika pun semua alat sudah terkoneksi semuanya pasti akan langsung segera difungsikan, mengingat masyarakat agar patuh dengan peraturan berlalu lintas.
“Dengan adanya ETLE ini, agar budaya taat peraturan berjalan semestinya. Karena masih banyak sekali, pengendara yang tidak mematuhi peraturan rambu lalu lintas,” ungkapnya.
Diketahui, tiga titik lokasi yang telah terpasang ETLE meliputi Jalan Soeprapto atau Simpang Tiga Ramayana, Jalan Jenderal Soerdiman atau depan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf), serta Jalan Bhayangkara atau Simpang Tiga Jalan Tembus.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam