Penyidikan Proyek RPU Kutim Kembali Berlanjut

SANGATTA— Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk unsur DPRD Kutai Timur.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Selasa (10/3/2026). Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi hadir bersama beberapa anggota DPRD lainnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Jimmi menjelaskan, kehadirannya di Polda Kaltim merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik guna melengkapi informasi terkait proses awal proyek tersebut.

“Ya, memang kemarin dipanggil Polda Kaltim sebagai saksi untuk melengkapi bahan keterangan terkait proses perencanaan serta lokasi penempatan proyek yang berada di dekat areal operasional Pertamina di Sangkimah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan sejumlah hal terkait proses perencanaan proyek hingga lokasi pembangunan fasilitas pengolahan padi di Kecamatan Sangkimah, Kutim. Lokasi proyek diketahui berada di kawasan yang berdekatan dengan area operasional Pertamina.

Ia menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan terus berkembang seiring dengan upaya penyidik mengumpulkan berbagai bukti.

Baca Juga:  Golkar Samarinda Gelar Khataman Al-Qur’an dan Bukber Kader

“Proses ini diperkirakan masih perlu dikembangkan dan mengumpulkan bukti terkait permasalahan yang ada pada proyek tersebut. Saya sendiri tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum yang ada pada objek perkara itu. Silakan ditanyakan langsung kepada pihak penyidik,” jelasnya.

Dalam penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp10,8 miliar dari nilai proyek yang mencapai sekitar Rp25 miliar dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang dari unsur panitia pelaksana kegiatan sebagai tersangka. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain unsur DPRD dan pemerintah daerah, penyidik berencana meminta keterangan pihak Pertamina terkait penggunaan lahan proyek yang berada di kawasan Kecamatan Sangkimah.

Polda Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.