BONTANG – Pasca penggerebekan pesta sabu di sebuah hotel Sabtu kemarin, Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan pengedar sabu di hari yang sama, pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan kelima pemuda yang tengah berpesta sabu di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, masih bersangkut paut dengan pria berinisial MZV (21) salah satu warga Gunung Telihan.
“Berdasarkan dari hasil pengembangan, tersangka yang sebelumnya tertangkap di kamar hotel mengakui jika mendapatkan sabu tersebut dari rekannya,” ucapnya.
Alhasil, Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung bertindak cepat untuk mengamankan MZV (21) di rumahnya, yang berada di Jalan Denpasar, RT 10, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
“Kami menemukan dua bungkus plastik berisikan sabu di dalam boneka, selanjutnya kami juga menemukan sembilan bungkus plastik lagi di belakang lemari kamarnya,” tambahnya.
Barang yang berhasil diamankan meliputi 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 5,90 gram, satu boneka, dan juga satu unit handphone merek Iphone.
“Tidak sampai di sini, pastinya kami akan terus mencari tahu dari mana sabu ini berasal,” ungkapnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam