spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peradi Kawal Terus Kasus Ngabidin

BONTANG – Salahsatu Kuasa Hukum Ngabidin sekaligus Ketua Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Kaltim, Agus Amri menyatakan pihaknya siap mengawal terus kasus Ngabidin Nurchayo, salahsatu advokat anggota Peradi Kaltim usai menerima keputusan dari majelis hakim.

Pengajuan permohonan pra peradilan Ngabidin ditolak majelis hakim. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan keputusan, Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini terus. Sampai kapanpun. Kita akan lihat siapa yang akan keluar sebagai pemenang di akhir perang ini,” tegasnya saat diwawancara Radarbontang.com usai sidang.

Dikatakannya, hasil sidang ini sebagai lonceng kematian buat pengadilan. Pihaknya menyayangkan keputusan majelis hakim yang hanya menilai kuantitas bukti. Padahal forum pra peradilan bukan hanya menilai kuantitas bukti namun seberapa berkualitasnya alat bukti tersebut.

“Sayangnya pra peradilan ini yang seharusnya juga diuji kualitas dari alat bukti itu tidak dilakukan. Padahal itu dilakukan dimanapun dalam hal pemeriksaan penetapan tersangka, bukan hanya jumlahnya tapi kualitas buktinya. Ini yang kita sayangkan,” bebernya.

Baca Juga:  Optimalkan Potensi Padi Bontang, Pupuk Kaltim Edukasi Petani Binaan Penanganan Hama dan Penyakit Tanaman

Pihaknya berharap hasil ini jadi momentum buat banyak berbenah. Kasus seperti ini dianggapnya dapat menjadikan tindakan penyidik menjadi begitu brutal dan semena-mena, dalam menetapkan tersangka pada siapapun. Tanpa kualitas alat bukti bisa jadi tersangka.

“Semua orang akan jadi tersangka dengan mekanisme seperti ini. Walaupun begitu kami tetap menghormati keputusan pengadilan sebagai suatu proses hukum,” ungkapnya.

Diketahui Ngabidin Nurcahyo bersama kuasa hukumnya, Abd Rahman mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, dan Aipda Herman Aidil selaku penyidik, Jumat (21/1/2023) lalu di PN Bontang.

Permohonan pra peradilan ini didasarkan pada penetapan tersangka kepada Ngabidin Nurcahyo oleh Polres Bontang. (al)

Most Popular