spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perampok di Hotel CB Kemarin Rupanya Mantan Karyawan

BONTANG – Polres Bontang merilis kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Hotel Cahaya Bone, KM 6, di Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Selasa (22/4/2025) lalu, sekitar pukul 08.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menyampaikan bahwa, pelaku yang mencoba melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan tidak hanya beraksi di satu tempat saja, akan tetapi sudah melakukan aksinya di berbagai lokasi.

Terlebih lagi pelaku berinisial FZ (24), sebelumnya juga pernah mencoba melakukan perampokan di Hotel Grand Raodah I, di Jalan R Suprapto, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, di Maret lalu.

“Ternyata pelaku adalah mantan karyawan di hotel tersebut, dan si pengusaha pemilik tempat kerja pelaku saat ini mengklaim, jika hotelnya sudah merasa aman. Ternyata pelaku yang mencoba merampok dengan kekerasan selama ini adalah FZ,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, pelaku pun menjalankan aksinya di hotel tersebut karena telah mengetahui situasi atau suasana di jam kosong penjagaan.

Baca Juga:  Wali Kota Bontang Kasih Bocoran 3 Nama Calon Kadis DPMPTSP

“Untuk di Hotel CB, pelaku gagal melakukan perampokan. Tetapi sewaktu di Hotel Raodah I, pelaku mendapatkan satu handphone merek Oppo,” paparnya.

Kronologi sebelumnya, FZ sempat mendatangi Hotel CB dengan modus memesan kamar, akan tetapi beberapa saat kemudian pelaku langsung menyodorkan pisau yang dibawanya ke salah satu karyawan yang sedang berjaga.

Karyawan pun sempat melakukan perlawanan, sampai membuat pelaku terpental. Karyawan tersebut pun berteriak untuk meminta pertolongan, dan pelaku langsung bergerak cepat untuk melarikan diri.

Barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, dengan nomor polisi KT 5486 QI, satu senjata tajam (Sajam) jenis pisau, serta satu jaket berwarna hitam.

Kini pelaku akan dikenakan Pasal 365 JO 53 KUHP pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Adapun Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 5, dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama dengan 7 tahun penjara.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Warga Bontang Buruan Daftar! Kelurahan Satimpo Kembali Gelar Lomba Mancing Lele

Most Popular