BONTANG – Dalam pengurusan perizinan usaha terdapat dua kategori pelaku usaha, yaitu UMK dan non-UMK. UMK atau Usaha Mikro Kecil, yaitu usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI). Baik perseorangan maupun badan usaha.
Sedangakn non-UMK adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Baik orang perseorangan ataupun badan usaha.
Natalia Santi selaku Kepala Sub Koordinator Pelayanan dan Perizinan Kota Bontang yang ditemui di Kantor DPMPTSP pada 12 Oktober 2022 lalu menyampaikan, perbedaan antara UMK dan non-UMK terdapat pada jumlah modal usaha yang dimiliki.
“UMK itu usaha mikro yang modalnya kurang atau sama dengan dengan Rp 1 miliar. Kalau usaha kecil itu modalnya 1-5 miliar rupiah. Nah kalau non-UMK itu untuk usaha menengah dan besar yang modal usahanya lebih dari Rp 5 miliar,” ujarnya.
Tanah dan bangunan tempat usaha tidak termasuk dalam perhitungan jumlah modal usaha. Yang termasuk dalam UMK adalah badan usaha dan orang perseorangan seperti yayasan, PT, Koperasi, persekutuan perdata, persekutuan firma, dll.
Sedangkan untuk non-UMK, selain badan usaha dan orang perseorangan ada juga kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri seperti pedagang berjangka asing, pemberi waralaba dari luar negeri, jasa penunjang tenaga listrik asing, dll. (adv/sc)