spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkuat Layanan Berbasis Digital, BKPSDM Bontang Luncurkan Aplikasi e-Mutasi antar Instansi

BONTANG – Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian, BKPSDM kembali menghadirkan inovasi layanan kepegawaian khususnya dalam pelayanan mutasi antar-intansi yaitu aplikasi eMutasi.

eMutasi adalah aplikasi yang dibuat untuk memfasilitasi PNS yang akan mengajukan mutasi antar-intansi atau lebih dikenal dengan mutasi keluar-masuk secara online. Aplikasi tersebut terdiri dari 2 (dua) menu yaitu 1. Menu Mutasi Keluar dan 2. Menu Mutasi Masuk.

Dengan adanya aplikasi tersebut, PNS bisa memantau sendiri tahapan mutasi yang sedang diproses oleh Kota Bontang.

Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto menyampaikan, bahwa tujuan dibuatnya aplikasi tersebut yaitu untuk memberikan kemudahan dalam proses pengusulan mutasi antar-intansi yang selama ini dilakukan secara manual, serta penyampaian informasi seputar mutasi antar-intansi.

Mekanisme aplikasi eMutasi dimulai dari pemohon mengusulkan permohonan mutasi keluar/masuk melalui aplikasi, kemudian akan diverifikasi oleh BKPSDM, apabila memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sedangkan untuk proses SK penempatan tetap harus mendapat pertimbangan teknis dari BKN, yang diusulkan melalui aplikasi BKN. “Hadirnya aplikasi tersebut sejalan juga dengan transformasi digital yang selama ini diprogramkan oleh pemerintah pusat,” ujar Sudi.

Baca Juga:  Batik Khas Bontang Dilaunching, Kepala DPMPTSP Harap Investor Luar Makin Lirik UMKM Lokal

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Pengembangan SDM, Wendi Andriansyah menyebutkan persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi, surat permohonan mutasi dari PNS, hasil analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal, SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir, Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, Ijazah dan Transkip Nilai yang diakui, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Surat Pernyataan Tidak sedang Tugas Belajar atau Ikatan Dinas, Surat Pernyataan tidak dalam proses kenaikan pangkat, Surat Pernyataan tidak mempunyai tanggungan utang dengan lembaga keuangan/bank.

Editor: Yusva Alam

Most Popular