BONTANG – Fraksi Gerindra bersama Berkarya menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Sutarmin membacakan pandangan umum terhadap 3 Raperda tersebut. Poin-poin utama pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:
- Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Fraksi Gerindra Bersama Berkarya melihat dari kebijakan pemberian insentif ini tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah, sehingga raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, perlu adanya pembahasan lebih lanjut.
- Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Fraksi Gerindra bersama Berkarya merasa, perubahan tipologi dan nomenklatur perangkat daerah perlu adanya pembahasan lebih lanjut terhadap isi raperda tersebut. Apalagi bersinggungan langsung terhadap peraturan daerah sebelumnya yakni Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah serta Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, tentang pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
- Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Fraksi Gerindra Bersama Berkarya, memberikan saran untuk dilakukan pembahasan terhadap Rancangan Raperda Penyelengaraan perpustakaan, agar memasukan draf tentang hasil penemuan atau kreatifitas masyarakat di daerah yang sudah terdaftar melalui hak Paten untuk diarsipkan, agar menambah kisi-Kisi pengetahuan yang merupakan peran motivasi untuk kalangan masyarakat lainnya agar lebih kreatif dan inovatif.
”Demikian kami sampaikan terhadap Pandangan Umum Fraksi Gerinda bersama Berkarya. Semoga Rapat Kerja DPRD Kota Bontang senantiasa bermanfaat bagi kita semua, dan dapat dijadikan acuan dalam mengemban tugas Pemerintah Daerah,” ucap Sutarmin mengakhiri pembacaan pandangan umum terhadap 3 raperda. (adv/al)