SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menghadiri rapat kerja dengan DPRD Kaltim, Selasa (31/5/2022). Dalam rapat tersebut sejumlah legislator Karang Paci kembali mendorong revisi Pergub 49/2020.
Ketua Fraksi PKB Syafruddin mengatakan, salah satu hal yang menjadi fokus pembahasan adalah revisi Pergub 49/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemda.
Menurut Syafruddin, Pergub itu menghambat bantuan keuangan dan realisasi hasil reses anggota DPRD Kaltim. Besaran bantuan keuangan yang minimal Rp 2,5 miliar dinilai tidak memberikan keleluasaan merealisasikan usulan masyarakat yang nilainya tidak mencapai miliaran rupiah.
“Masih berkutat masalah lama, revisi Pergub 49. Ini betul-betul menghambat. Tidak bisa leluasa membantu usulan rakyat berkaitan dengan peningkatan fasilitas publik, jalan dan drainase lingkungan. Ini yang tadi dibahas panjang,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, tujuan mengundang Gubernur Kaltim untuk sinkronisasi kegitan dewan dengan kegiatan Pemprov Kaltim. Terkait Pergub 49 2020, Makmur berharap ada tindaklanjut dari gubernur terkait hal yang menjadi dorongan DPRD Kaltim sejak dua tahun terakhir itu.
“Yang pertama menyangkut soal kegiatan yang tentunya tidak terlepas dari tupoksi dewan supaya nanti apa yg menjadi pokir dewan dan kegiatan pemprov menjadi satu kesatuan. Kedua masalah Pergub 49 supaya dicabut atau direvisi, paling tidak di dalamnya dihapuskan itu saja,” terangnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Hadi Mulyadi menyatakan akan menyampaikan usulan DPRD Kaltim tersebut kepada Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Kami akan rembukan kembali dengan Pak Gubernur,” jawabnya singkat kepada Media Kaltim. (eky/adv)